Pengusaha Galian C Diduga Kangkangi Polres dan Pemkot Bitung

Aktivitas penambangan pasir di Kelurahan Kumersot Kecamatan Ranowulu yang dikeluhkan warga karena diduga illegal dan merusak lingkungan.(foto: istimewa)

indoBRITA, Bitung- Lokasi pertambangan pasir atau lebih dikenal dengan sebutan Galian C illegal di Kota Bitung terutama di wilayah Kecamatan Ranowulu dan Kecamatan Matuari semakin semakin marak, namun anehnya tidak mendapat tindakan apa-apa dari pihak berwenang kendati dengan jelas-jelas sudah mengangkangi aturan.

“Penambangan pasir atau Galian C di Kelurahan Kumersot yang letaknya sudah di ujung perumahan warga walaupun sudah pernah ditindak oleh Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu sempat berhenti sehari, namun anehnya besoknya sudah beroperasi kembali,” ujar Junefri Makisurat warga Kelurahan Kumersot Kamis (20/07/2017).

Bacaan Lainnya

Parahnya lagi, Makisurat menambahkan, aktivitas keluar dan masuk truk-truk pengangkut pasir seperti tidak lagi mengindahkan keselamatan pengguna jalan lain. Pasalnya kendati ada pengguna jalan yang lewat, sopir- sopir pengangkut material pasir ini enggan memberikan ruang jalan.

Baca juga:  Gubernur Olly Ungkap Langkah-langkah Pemprov Sulut Atasi Pandemi

“Jika tidak percaya, datang saja ke Kumersot sekarang ini, jalan masuknya becek berlumpur karena ceceran material pasir dan tanah sehingga jalanan licin dan berbahaya,” tambahnya dengan nada sengit.
Selain itu, dirinya berharapa ada tindakan tegas dari instansi terkait yakni Pemkot Bitung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Bitung.

“Secara terang-terangan melakukan aktivitas merusak lingkungan tanpa mengantongi izin lingkungan dan melakukan pelanggaran pidana lingkungan namun pengusahanya tidak ditindak dengan tegas, ini sebenarnya ada apa,” tanyanya.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Ranowulu Henry Roy Somba yang dimintai tanggapannya juga mengaku geram dengan aksi pengrusakan lingkungan yang tidak bertanggungjawab ini.
“Menjamurnya tambang galian C illegal dan kerusakan parah di ruas jalan antara Kelurahan Kumersot dan Kelurahan Apela jangan dibiarkan oleh pemkot Bitung dalam hal ini DLH dan Dinas PUPR, meskipun bidang ini menjadi domain Pemprov Sulut,” tegasnya.

Somba juga menambahkan bahwa, setiap kali ditanya tentang permasalahan ini, jawaban paling gampang yaitu ini merupakan tanggung jawab Pemprov Sulut.

“Bagi kami jawaban seperti itu adalah jawaban yang sangat tidak populis dan menyakiti hati warga yang merasakan dampak dari persoalan ini. Meskipun benar ini menjadi kewenangan pemprov tapi pemkot bitung harus tetap mengedepankan asas kepentingan umum untuk terus berkoordinasi secara serius dan intens sampai ada penyelesaian. Jangan ada kesan melempar tanggung jawab, sebab masyarakat Ranowulu itu wilayah kerjanya pemkot Bitung,” ujarnya sengit.

Baca juga:  Forkopimda Sulut Ikuti Gowes Sehat Hari Bhayangkara ke-75

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bitung Jeffry Sondakh yang coba dikonfirmasi mengaku pihaknya kerap dibuat kelimpungan oleh persoalan ini. “Saya sendiri pernah ke lokasi penambangan pasir di kelurahan Kumersot tersebut, saat itu saya bawa satu truk anggota Satpol PP untuk menghentikan aksi tersebut. Memang berhasil saat itu, namun besoknya saya terima lagi laporan penambangan pasir itu sudah kembali beroperasi,” paparnya.

Untuk koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut menurut dia, sudah dilakukan bahkan melalui surat resmi namun balasan dari mereka belum ada. “Kami masih menunggu surat tanggapan dan tindakan dari Dinas ESDM Provinsi,” tutupnya.(yet)

 

Pos terkait