Diberhentikan Sepihak, 6 Karyawan PT AMR Mengadu Ke DPR

indoBRITA, Bitung-6 orang karyawan PT Agro Makmur Raya (AMR) mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja ke DPR Bitung, Rabu (9/8/17).

Perusahaan pengolah minyak kelapa ini diadukan karena memecat mereka tanpa alasan yang jelas.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada pemberitahuan alasan pemecatan yang disampaikan oleh pihak perusahaan, sehingga kami menganggap pemberhentian ini hanya sepihak,” ujar Noval Manusama warga Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir, salah satu karyawan yang mengadu ke DPR ketika ditemui wartawan.

Baca juga:  LPMP Sulut Sharing Materi PPK di SDN 7/83 Girian Weru

Karena pemecatan sepihak ini juga, menurut dia, dirinya bersama dengan 5 orang rekannya yang lain kehilangan pekerjaan dan merugikan mereka.

Ketua DPR Bitung, Laurensius Supit yang dikonfirmasi menjelaskan, terkait aduan ini, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memanggil manajemen perusahaan. “Manajemen PT AMR akan diundang dalam hearing terkait hal dan DPR juga perlu tahu alasan pemecatan itu,” singkatnya.

Terpisah, Suwandi, Humas PT AMR membantah hal ini. Menurut dia, kebijakan tersebut bukan merupakan pemecatan namun karena memang masa kontrak kerja mereka telah berakhir.

Baca juga:  Polda Sulut Terima Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-32

“Mereka yang 6 orang ini belum karyawan tetap dan kontrak kerja mereka telah berakhir,” bebernya.

Dia menambahkan, kendati kontrak kerja mereka telah berakhir, namun masih berpeluang diterima kembali bekerja, karena perpanjangan kontrak telah diajukan manajemen perusahaan ke kantor pusat mereka.

“Kami berharap agar tidak ada kesalahpahaman. Sebenarnya, tidak ada istilah pemecatan. Mereka habis kontrak jadi harus berhenti. Dan sekarang usulan perpanjang kontrak masih berproses. Kami di sini tidak punya wewenang mengambil keputusan, jadi harus menunggu kantor pusat,” tutupnya.(yet)

Pos terkait