Dinas PUPR Kota Manado Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW

indoBRITA, Manado – Bertempat di Hotel Peninsula, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar konsultasi publik revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado, Rabu (30/8/17).

Kegiatan yang dibuka oleh Walikota Manado Vicky Lumentut dihadiri Ketua DPRD Kota Manado Noortje Van Bone bersama Wakil ketua Richard Sualang dan beberapa anggota dewan lainnya, tim penyusun revisi, Kapolres Manado Kombes Hisar Sillagian, Kepala Dinas PM-PTSP Joy Korah, perwakilan Kodim 1309, pemuka agama, tokoh masyarakat, akademisi, pengusaha, kepala perangkat daerah, camat dan lurah.

Bacaan Lainnya

Pada laporannya, kepala Dinas PUPR Kota Manado Bart Assa mengatakan, konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan dalam melakukan revisi RTRW.

“Kegiatan konsultasi ini merupakan bagian dari tahapan akhir revisi RTRW Kota Manado yang didahului dengan kajian dan dilanjutkan peninjauan kembali. Revisi RTRW ini merupakan program rencana tata ruang yang dipercayakan ke Dinas PUPR. Pekerjaan ini oleh DPUR melakukan penyusunan materi revisi yang melibatkan tenaga ahli yang berkompeten. Dan selalu berkordinasi dengan instansi teknis lainnya.”

“Semenjak penetapan RTRW tahun 2014-2034 ini, sampai pada tahun 2017, didapati dinamika pembangunan yang terjadi, sehingga pemerintah Kota Manado mengangap penting untuk segera dilakukan revisi, tentu melalui mekanisme dan tahapan yang diatur lewat peraturan. Pemerintah Kota Manado sudah dan sementara melakukan tahapan-tahapan revisi sebagai berikut. Pertama kajian terhadap perda RTRW, kedua penetapan pelaksanaan peninjauan kembali terhadap perda RTRW nomor 1 tahun 2014 melalui SK Walikota, ketiga tim peninjauan kembali melakukan kajian dan evaluasi yang berisi perlunya dilakukan revisi, keempat rekomendasi pelaksanaan peninjauan kembali RTRW ini.”

Baca juga:  Pelaku Perusakan Mobil di Desa Lantung Wori Diamankan di Polresta Manado

 

“Kelima Revisi Perda RTRW ditinjaklanjuti dengan, (a) pelaksanaan konsultasi publik, (b) pembahasan dengan badan koordinasi hak-hak keuangan daerah (BPKRD) Kota Manado, (c) pembahasan dengan DPRD dan diperiksa secara mandiri oleh pemerintah kota, (d) pembahasan nilai pembatasan yang akan difasilitasi pemerintah provinsi, (e) pembahasan dengan badan koordinasi penataan ruang pemerintah provinsi dan mendapatkan rekomendasi rekomendasi gubernur, (f) mendapatkan surat keterangan dari badan informasi bio, dan (g) pembahasan dan evaluasi lintas sektoral dan daerah.”

“Setelah mendapatkan persetujuan peninjauan kembali dan sudah ada dokumen draf revisi RTRW, sebagaimana tahapan, konsultasi publik wajib dilakukan yang harus melibatkan masyarakat secara aktif dan bersifat dialogis untuk mendapatkan masukan dan sumbangan pemikiran yang positif untuk mendapatkan konsep RTRW yang lebih baik. Revisi RTWR ini diharapkan bersifat tetap hingga Tahun 2034 mendatang,” pungkas Assa.

Dalam sambutan Walikota Manado, Vicky Lumentut pada kegiatan konsultasi publik revisi RTWR menjelaskan dua faktor penting yang melatarbelakangi perlunya perubahan revisi RTRW tersebut.

Baca juga:  Hakim Tolak Gugatan Praper Salindeho

Dikatakan Lumentut, kedua faktor tersebut yakni adanya pertubuhan penduduk dan pekembangan ekonomi yang sangat tinggi di Kota Manado, dengan ditandai dengan terjadinya kemacetan di sejumlah wilayah.

“Perlu penyesuaian RTRW melihat kondisi Kota Manado saat ini. Kalau menunggu 1-2 tahun lagi, Manado tidak akan bergerak lagi dan mempengaruhi stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat. Maka dengan itu perlu ada revisi yang perlu dilalui sejumlah tahapan,” kata Lumentut.

Lebih lanjut dijelaskannya, dengan adanya kajian berdasarkan hasil peninjauan kembali terhadap Perda RTRW nomor 1 Tahun 2016, maka perlu dilakukan konsultasi publik yang melibatkan semua elemen masyarakat.

“Setelah konsultasi publik ini dilakukan, maka tim penyusun revisi menyediakan dokumen yang nantinya akan diserahkan ke DPRD Kota Manado untuk dibahas bersama. Mudah-mudahan dengan hadirnya seluruh elemen masyarakat dalam konsultasi publik ini, untuk 2-3 tahun kedepan, tidak lagi membahas revisi kembali,” ujar Lumentut.

Ia pun menaruh harapan besar lewat konsultasi publik ini, RTRW yang nantinya dilahirkan dapat mengakomodir seluruh kepentingan seluruh pihak dan didalamnya tergambar kebijakan nasional.

“Harapannya, lewat konsultasi publik ini dapat dirumuskan RTRW menyesuaikan perkembangan Kota Manado. Lewat gagasan yang nantinya diberikan oleh semua elemen yang hadir, diharapkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Tolong diantisipasi, Manado saat ini salah satu pintu baru perkembangan ekonomi di Indonesia dan lewat kebijakan nasional, Manado akan ada kota baru yang diproyeksikan di Mapanget,” pungkasnya. (advetorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *