Owner RM Afisha Tak Ingin Hartanya Bercampur dengan Uang Haram

RM Afisha. (ist)

indoBRITA, Manado – Pemilik rumah makan (RM) Afisha yang terletak di jalan balai kota tepatnya di Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala menyangkan sikap salah satu anggota DPRD Kota Manado yang menuding pihaknya lalai dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Kepada wartawan, owner RM Afisha, Iksan mengatakan, tudingan legislator Manado yang menyebutkan bahwa pendapatan perhari rumah makan yang baru 4 bulan beroperasi itu mencapai 70 juta rupiah, itu hanyalah sekedar asumsi pribadi.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Ini Tanggapan DPRD Manado Terkait Dibentuknya Tim Investigasi Persoalan Pedagang Pasar Oleh DPR RI

“Saat rumah makan kami ini baru dibuka, pendapatan kami memang mencapai 30 juta rupiah perhari. Tapi kalau sekarang sudah tidak sampai begitu. Jadi, kalau dibilang sampai 70 juta perhari, itu hanya asumsi saja. Janganlah berasusmis seperti itu, silakan dicek langsung,” ujar Iksan yang merasa heran dengan tudingan tersebut.

Lanjut diutarakannya, pembayaran pajak dari RM Afisha sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Manado.

“Waktu lalu, BP2RD sudah melakukan uji petik disini (RM Afisha). Mereka (BP2RD) menempatkan salah seorang staf mereka yang sejak pagi hingga malam hari mendata pengunjung. Jadi tidak benar jika kami menggelapkan pajak. Malahan pendapatan kami mulai menurut setelah rumah makan milik anak penjabat dibuka berdekatan dengan tempat kami ini,” tuturnya kembali.

Baca juga:  Kapolda Sulut Kukuhkan Pengurus Cabang PBVSI Minahasa dan Tomohon

Iksan pun mengaku siap transparan kepada pihak manapun yang ingin mengetahui besaran pendapatan RM Afisha setiap harinya.

“Saya siap hadir di hearing di dewan jika saya dipanggil. Kami akan buka-bukaan berapa besar pendapatan kami. Saya juga tidak ingin harta saya bercampur dengan uang haram,” pungkasnya. (wlk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *