Persoalan Tenaga Kerja, Anggota DPRD Sulut Dilapor

Ilustrasi PHK (Ist)

indoBRITA, Bitung- Karena persoalan tenaga kerja, oknum anggota DPRD Sulut Norry Supit dilaporkan ke DPRD Bitung, Kamis (28/9/17).

Legislator perwakilan Bitung-Minut ini dilaporkan oleh dua orang karyawan PT Bahari Temas Selaras (BTS), perusahaan swasta yang dipimpin Supit.

Bacaan Lainnya

“Kami melaporkan masalah ini karena sudah tidak tahan. Dia (Supit) memperlakukan kami dengan semena-mena,” tukas Tristan Lambey didampingi Yohanis Murari.

Tristan yang pernah bekerja sebagai Kepala Operasional PT BTS, mengaku tak menerima sejumlah haknya.
“Saya tidak pernah menerima uang transport, uang makan dan uang lembur. Padahal sesuai aturan itu harus diberikan,” katanya.

Parahnya lagi, besaran gaji yang tidak sesuai dengan aturan UMP. Bahkan menurut dia, selama 30 tahun mengabdi di PT BTS, Tristan mengaku cuma digaji Rp2.350.000 per bulan.

Baca juga:  Kapolresta Manado Pimpin Sosialisasi DIPA RKA-K/L T.A 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas

“Padahal saya punya hubungan kekerabatan dengan dia. Almarhum suaminya adalah paman saya,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, saat akan mengurus jaminan hari tua, Tristan juga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

“Waktu itu saya ingin mengurus Jaminan Hari Tua saya. Saya minta histori gaji saya di perusahaan. Tapi bukannya diproses, saya justru disodorkan surat pernyataan untuk tidak minta pesangon jika berhenti. Ini kan aneh, surat itu bukan saya yang buat, isinya pun mengintimidasi,” ketusnya.

Rekan Tristan, Yohanis Murari yang telah bekerja selama 22 tahun di PT BTS juga diduga didepak secara sepihak.

“Kebijakan itu keluar bulan Januari lalu. Saya dimutasi ke PT Misa Utara tanpa alasan yang jelas. Ibu (Supit) cuma bilang silahkan ke sana karena perusahaan itu satu grup dengan PT BTS,” bebernya.

Baca juga:  Kalaks BPBD Bitung Sebut Delapan Kelurahan Ini Masuk Kategori Rawan Bencana Tanah Longsor

Parahnya, kebijakan itu tak disertai pemberian pesangon. Yohanis merasa seolah-olah diusir halus tanpa memperoleh haknya.

“Nah, waktu ke sana (PT Misa Utara) saya justru ditolak. Mereka sebenarnya terima tapi ada syarat. Saya tidak boleh menuntut pesangon karena itu kewajiban PT BTS. Katanya meskipun satu grup tanggung jawabnya berbeda,” keluhnya.

Akibat persoalan ini, Yohanis kini menganggur.
“Saya tidak terima hal ini. Saya pikir saya bukan dimutasi, tapi dipecat secara sepihak. Makanya gaji yang harusnya saya terima dari Bulan Januari sampai sekarang, harus dibayarkan. Begitu juga dengan pesangon saya, PT BTS harus tanggung jawab,” tandasnya sembari berharap pelaporan ke DPRD Bitung bisa memberi solusi.(yet)

Pos terkait