Polda Sulut Kembali Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Oleh Oknum Dirut PD Pasar Manado

Koordinator Forum Pedagan Bersatu, Rivan Kalalo.(foto:ist)

indoBRITA, Manado – Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui gelar perkara beberapa pekan lalu, telah menyatakan bahwa laporan perkara dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Abdul Gani Tamimu tidak dapat dibuktikan dan di tingkatkan ketahap penyidikan karena bukan tindak pidana.

Perhentian penyelidikan tersebut diterbitkan lewat Surat Laporan Polisi nomor:LP/667/VIII/2017/SULUT/SPKT)/terkait dugaan tindak pidana Penipuan, sehubungan dengan kontrak pengelolaan MCK/WC umum di kompleks pasar Bersehati Manado, senilai Rp 210 juta tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Tim Resmob Polda Sulut Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Curanmor

Namun, pihak pelapor merasa tidak puas dengan hasil SP2HP tersebut dan melakukan aksi protes, sehingga pihak pelapor melalui Forum Pedagang Bersatu (FPB) Kota Manado mendesak agar pihak Polda Sulut untuk segera melakukan kembali gelar perkara dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkup PD Pasar Manado.

Dengan adanya desakkan dari FPB Manado itu pun, Polda Sulut akhirnya akan melakukan gelar perkara ulang dan hal tersebut dibenarkan oleh Dit. Reskrimum Polda Sulut, AKBP Joudy Kalalo.

“Gelar perkara ulang akan dilaksanakan pada hari Rabu 1 November mendatang,” kata perwira yang berpangkat dua bunga ini seperti dilansir suaralidik.com, Sabtu (28/10/2017) lalu.

Baca juga:  Kapolda Sulut Kunjungi Mako Brimob Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Pemilu 2019

Sementara itu, Koordinator FPB Manado Rivan Kalalo mengapresiasi pihak Polda Sulut yang sudah menerima aspirasinya bahkan akan menindaklanjuti kasus dugaan penipuan tersebut.

“Kami mengapresiasi Polda sulut yang mau menggelar kembali perkara secara terbuka. Untuk itu hari rabu depan adalah hari dimana akan diselenggarakan gelar Perkara terbuka,”pungkas Rivan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *