indoBRITA, Bitung- Ratusan buruh Eks PT Delta Pasific Indotuna yang di PHK perusahaan karena dituding mangkir dalam pekerjaan melakukan demo besar-besaran ke kantor Walikota Bitung, Senin (19/2/18).
Petrus Sidangoli, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang mengkoordinir aksi demo dalam orasinya meminta Pemkot Bitung bisa memperhatikan aspirasi 512 eks buruh dan karyawan PT Delta Pasific Indotuna ini. Sebab, menurut dia, PT Delta telah nyata-nyata melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tidak membayar pesangon, THR dan cuti tahunan.
“Mirisnya lagi, saat buruh melakukan demo yang sudah sesuai dengan ketentuan, mereka malah di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan. Ini aneh, buruh menuntut hak mereka kemudian oleh perusahaan, sengaja mencari kelemahan untuk melakukan PHK. Yang dituntut sekarang, jika di PHK, maka perusahaan taat aturan dengan membayar pesangon, kenyataan di lapangan pesangon tidak dibayarkan,” ujarnya.
Aksi demo ini diterima Wali Kota Bitung, Max J Lomban didampingi Assisten II, Jeffry Wowiling dan Kadis Tenaga Kerja Wenas Luntungan.
Lomban yang ikut naik di atas mobil tronton, di depan para pendemo mengatakan terkait pengawasan tenaga kerja bukan kewenangannya. “Kami punya keterbatasan dalam hal pengawasan, sebab itu kewenangan pemerintah Provinsi dan kami akan melakukan koordinasi dengan Pemprov” ujar Walikota.
Tak cuma itu, Lomban juga menginstruksikan agar Dinas Tenaga Kerja segera memanggil pihak PT Delta guna membicarakan masalah ini. “Kami minta waktu dua jam dari untuk mengundang manajemen perusahaan,” tegas Lomban.
Sayangnya upaya dan niat Walikota tidak ditanggapi oleh manajemen perusahaan, olehnya, Wali Kota Bitung Max J Lomban menyurat ke PT Delta dan Gubernur Sulut terkait penanganan masalah tenaga kerja ini.
Dalam salah satu poin surat yang ditujukan kepada PT Delta menyebutkan, agar perusahaan tidak melakukan perekrutan tenaga kerja baru, selama masalah ini belum selesai. “Ini sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Jadi kami minta perusahaan untuk tidak menerima tenaga kerja baru,” beber Lomban.
Khusus untuk Gubernur, Lomban meminta agar masalah tenaga kerja ini dapat diselesaikan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut sesuai kewenangannya. “Kami berharap Bapak Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dapat menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Ketua DPC FSP RTMM SPSI, Petrus Sidangoli mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bekerja sesuai mekanisme yang ada. Tapi sesuai surat izin, demo buruh berlangsung selama 3 hari.
“Kami akan tetap menggelar demo sesuai surat izin sambil menunggu keputusan apa yang akan diambil. Tentu kami berharap ini akan menguntungkan pihak buruh,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, menurut lelaki berkulit hitam manis ini, untuk mencari keadilan, pihaknya tidak segan-segan untuk menggelar demo hingga ke kantor Gubernur jika tidak lagi ada solusi untuk para pekerja mencari keadilan.(yet)