Penetapan APBD Sangihe Tuai Polemik

ketua komisi B DPRD Sangihe : Ferdy Panca Sinedu. (Foto: ist)

indoBRITA, Sangihe – Penetapan APBD 2018 masih menjadi polemik di kalangan legislator bahkan pimpinan DPRD Sangihe dan anggotanya mulai terdengar nada tak sejalan di gedung rakyat akhir-akhir ini dan menghiasi media masa tentang penetapan APBD Sangihe yang tidak melibatkan anggota DPRD sesuai mekanisme internal dan hanya diputuskan oleh Pimpinan DPRD.

Hal ini langsung ditanggapi berbeda oleh ketua komisi B DPRD Sangihe Ferdy Panca Sinedu yang ditemui, Selasa (27/3/18).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, APBD Sangihe 2018 sudah final dan tak perlu diutak-atik karena sudah menjadi keputusan dan sementara dilaksanakan.

Baca juga:  Personil Polsek Wori Inisiatif Jadi Relawan Dadakan Makaman Jenazah Terkonfirmasi Covid-19

“Herannya baru sekarang dipolemikan, karena ketika telah ditanda tangani pimpinan DPRD, itu sudah merupakan legitimasi secara kelembagaan sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 pasal 114,” ucapnya.

Lanjut Sinedu, kalaupun ada mekanisme internal DPRD yang tidak dijalankan, itu urusan internal legislatif bukan kesalahan eksekutif.

“Saya kira kalau ada kekurangan dalam pembahasan khususnya diinternal kita (Dewan, -red) itu menjadi kekurangan kita dan ketidakmampuan pimpinan menjalankan tugas secara kelembagaan bukan kesalahan dari eksekutif dan sekali lagi APBD 2018 itu sah,” jelas Sinedu.

Dia juga menambahkan, mekanisme pembahasan RAPBD menjadi APBD antara eksekutif dan legislatif sudah sesuai regulasinya.

Baca juga:  Perusakan Baliho Paslon Mulai Marak

“Mekanisme pembahasan ini sudah berlangsung setiap tahunnya tapi kenapa nanti APBD 2018 dipolemikan dan nanti memasuki bulan Maret. Seharusnya dari awal tahun sebelum APBD berjalan. Sekali lagi APBD 2018 itu sah tidak perlu Diutak-atik,” tegasnya.

Di lain pihak, menurut tokoh masyarakat Sangihe A Janis, sikap dan profesionalitas pimpinan DPRD patut dipertanyakan karena berani menyebutkan bahwa APBD Sangihe tahun anggaran 2018 tidak sah, padahal mereka sendiri yang menandatangani serta ikut membahasnya.

“Tak mungkin APBD sangihe tidak sah, yang tanda tangan dan bahas juga ada pimpinan dan anggota dewan. Kecuali wakil rakyat yang bersangkutan tak hadir dalam pembahasan,” tutupnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *