Delapan WNA Ditahan di Lapas Tahuna

Lapas Kelas II Tahuna.(foto : Nelty)

indoBRITA, Sangihe – Selang tahun 2018 Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas ll b Tahuna menangangani sedikitnya delapan warga negara asing terkait dengan kasus lintas batas negara. Hal ini dikatakan Kepala Lapas kelas ll b Tahuna Wisnu Ardianto saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (2/11/18).

“Terkait dengan penanganan narapidana warga negara asing, kami disini menerima warga negara asing terkait dengan perlakuan tindak pidananya itu berdasarkan putusan pengadilan. Kemudian setelah kami menerima, didata pribadinya masing-masing kemudian kami masukan kedalam kamar-kamar hunian, dan perlakuanya tidak berbeda dengan warga negara Indonesia,” jelas Kalapas.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Wabub Sangihe Pimpin Apel Peringatan Hari Anti Narkoba

Lanjutnya, sebanyak 8 warga negara asing ditahan di Lapas klas ll b Tahuna terakait dengan pelanggaran batas wilayah perairan.

“Tindak pidana yang dilakukan warga negara asing secara keseluruhan untuk tahun 2018 pelanggar batas wilayah perairan sebanyak 8 orang masing-masing 7 orang diterima pada bulan juli dan sisanya beberapa pekan terakhir,” beber Ardianto.

Tambahnya, “Lama cepatnya penahanan tergantung vonis hakim yang artinya penahan berbeda-beda 7 telah divonis dan yang 1 masih tahanan luar,” tutupnya.(nty)

Pos terkait