Tujuh Berkas PAW di DPRD Sangihe, Tunggu SK Gubernur

indoBRITA, Sangihe-Pergantian Antar Waktu (PAW) 7 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh dokumenya telah terpenuhi dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

 

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sangihe Aris Pilat, Sabtu (3/11/18).

“PAW yang dilakukan pasca pengunduran diri 5 anggoga DPRD Sangihe dan 1 orang meninggal dunia termasuk 1 orang merupakan usulan partai PAW,” ungkap Sekwan.

Baca juga:  UNBK Hari Pertama, SMKN 1 Bitung Gelar Vicon Bersama Wagub Steven Kandouw

Dijelaskan Sekwan pemenuhan dokumen usulan PAW telah disampaikan kepada biro hukum pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

“Jadi untuk pemberkasan sudah ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sangihe dan Kesbangpol sudah mengajukan ke biro hukum pemprov,” kata Pilat.

Lanjutnya, “Tetapi ada rekomendasi dari bapak gubernur sebagai tindak lanjut dari proses PAW memang ada berkas yang perlu dilengkapi dan itu merupakan hal prinsip harus dilengkapi untuk proses PAW. Kalau tidak dilengkapi maka itu akan jadi kendala. Namun kini sudah dilengkapi dan sudah di biro hukum untuk penerbitan surat keputusan,” tandasnya sambil menambahkan, PAW bagi 7 anggota dewan dimaksud akan segera ditindak lanjuti setelah menerima keputusan dari Gubernur Sulut.(nty)

Baca juga:  Cek Kesiapan Pemilu 2019, Kapolda Kunker ke Sangihe

Pos terkait