Gubernur Olly Seriusi Masalah Perikanan Sulut

indoBRITA, Manado – Beberapa regulasi yang dikeluarkan Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) dinilai memperhambat industri perikanan di Sulawesi Utara (Sulut). Mengatasi masalah tersebut, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan izin sementara bagi kapal penangkap ikan.

Hal itu disampaikan Gubernur Olly kepada Tim Satgas 115 anti illegal fishing di Minahasa Utara, Kamis (15/11/2018) sore.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Gubernur Olly Kecewa dengan Dunia Pendidikan Sulut

Izin sementara kapal-kapal yang telah memenuhi persyaratan, yang perizinannya sementara berproses di KKP dibuatkan gubernur agar para Anak Buah Kapal (ABK) bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Kalau tidak beroperasi ABK akan menganggur sehingga tidak mendapatkan penghasilan,” kata Olly.

Dalam pertemuan yang juga diikuti Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar ini Gubernur Olly menerangkan hingga saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut mengeluarkan 36 izin kapal melaut untuk mengatasi lambannya perizinan kapal.

“Dari 36 kapal sudah ada 9 kapal yang dikeluarkan izin oleh pusat,” beber Olly.

Baca juga:  Tindakan Cepat Tim Joune Ganda Bantu Lakalantas Dapat Apresiasi Warga Minut

Gubernur Olly berharap nantinya ada kesepakatan bersama dengan KKP untuk mempercepat pengurusan izin bagi kapal yang memenuhi kelengkapan persyaratan sehingga tidak perlu dikeluarkan lagi izin sementara. Sehingga beroperasinya kapal-kapal itu bisa memberikan pasokan ikan kepada industri perikanan Sulut.

Lebih lanjut, Gubernur Olly menyatakan siap mendukung seluruh kebijakan KKP asal ada komunikasi yang baik antara KKP dengan pemerintah daerah.

Diketahui, izin berlayar kapal nelayan di bawah 30 GT berada di pemerintah provinsi. Sementara, izin berlayar kapal nelayan di atas 30 GT berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.(sco)

Pos terkait