Sindikat Curanmor Berhasil Diungkap Polresta Manado, 8 Tersangka dan 13 Barang Bukti Diamankan

IndoBRITA, Manado–Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan warga, berhasil ‘diterkam’ oleh Tim Macan dan Tim Paniki Satreskrim Polresta Manado baru-baru ini.

Pelaku JM (32), yang diduga ‘otak’ pencurian, dibekuk tim disebuah penginapan di Amurang, Minahasa Selatan, Selasa (26/03/2019), sekitar pukul 05.45 Wita. JM, warga Ranotana, Sario, Manado ini, ditangkap berdasarkan pengembangan atas penangkapan lima tersangka lainnya, sekitar dua pekan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Kelima tersangka, tiga di antaranya merupakan oknum warga Motoling Timur, Minahasa Selatan, yakni AR (18), RM (18) dan RSP (19), sedangkan dua lainnya, MR (19), oknum warga Tenga, Minahasa Selatan, serta EYS (18), oknum warga Malalayang, Manado.

Baca juga:  AKBP Siahaan Jabat Kapolres Bolmong

Diinterogasi saat itu, kelimanya yang ditangkap beserta barang bukti Honda CBR 150 cc, mengaku, sering beraksi bersama JM di wilayah Kota Manado. Usai menjual barang hasil curian, JM memberikan sejumlah uang kepada lima ‘partners in crime’-nya tersebut.

JM pun tak menampik pengakuan dari kelima rekan-rekannya itu. Diterangkan JM, ia sering menjual barang hasil kejahatannya kepada penadah di wilayah Minahasa Selatan.

Tak mau kehilangan buruan lainnya, tim segera melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus dua penadah barang curian, yang berdomisili di Modoinding, Minahasa Selatan, yakni VT (23) dan FL (26).

VT ditangkap saat melintas di Jalan Raya Amurang, Minahasa Selatan, Rabu (27/03), petang. VT mengaku, ia menjual lagi barang curian tersebut kepada FL. Beberapa jam kemudian, tim menangkap FL, di rumahnya.

Baca juga:  Pesan Kardinal Ignatius Suharyo saat Menyambangi Polda Sulut, Rawat dan Kembangkan Rasa Cinta Tanah Air

Di depan tim, FL mengaku telah menjual semua barang curian ke beberapa wilayah, sebagian di antaranya di Modoinding dan Tompasobaru, Minahasa Selatan, bahkan hingga ke Dumoga Utara serta Kotamobagu. Tim lalu mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk mencari barang bukti.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel dalam konferensi pers di depan sejumlah awak media mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya juga menyita 13 unit sepeda motor hasil curian sindikat JM.

“JM merupakan residivis kasus serupa, sekaligus masuk dalam DPO Polres Tomohon. Sedangkan EYS, selain terlibat dalam sindikat curanmor ini, juga terlibat dalam kasus penikaman terhadap seorang pelajar di Manado,” ujar Kapolresta, Senin (01/04).

Seluruh tersangka dan barang bukti, lanjutnya, telah diamankan di Mapolresta untuk diperiksa. “Kasus ini terus dikembangkan lebih lanjut, untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka dan barang bukti lainnya,” tandas Kapolresta.(hng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *