Dua TPS di Sangihe Pemilihan Suara Ulang

Ketua Bawaslu Sangihe Junaedi Bawenti. (Foto : Nelti)
indoBRITA, Sangihe – Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) dan Kecamatan Manganitu harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Dibenarkan Ketua Bawaslu Sangihe Junaedi Bawenti saat ditemui oleh media mengatakan telah ditemukan pelanggaran di dua TPS.
 
“Pelanggaran di Kecamtan Manganitu Selatan Kampung Laine TPS 2, dimana yang bersangkutan di hari pemungutan suara, diberikan 3 surat suara, akan tetapi ternyata individu tersebut tidak terdaftar di DPT, DPTb, DPK dan tidak menggunakan E-KTP” ungkapnya.
Hal yang serupa terjadi di Kecamatan Tabut Desa Bahu TPS 2.
 
Individu menggunakan KTP luar daerah dan tidak terdaftar di DPTb, kronologisnya sama, hanya nanti ditemukannya berbeda. Yang satu ditemukan pas hari pelaksanaan, yang satu nanti di rekapitulasi kecamatan,” Ujar Bawenti.
Lanjutnya, masing-masing dari peristiwa itu dikenakan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 pasal 372 dan 372. Di Manganitu Selatan, dikenakan pasal 372 karena pasal ini pintu masuknya pihak pengawas TPS dan Panwaslu desa. terhadap itu bisa dilakukan PSU. Sedangkan di Tabukan Utara, kita masuk di pasal 373, karena temuan itu nanti ditemukan di tahap rekapitulasi kecamatan.
“Maka Panwaslu kecamatan berdasarkan peristiwa rekapitulasi kecamatan, melakukan kajian, dan merekomedasikan kepada KPPS agar mengusulkan kepada PPK  dan KPU untuk di PSU. Dan sudah direkomendasikan kapan, nanti menunggu dari KPU,” Jelasnya.
Sementara itu untuk jadwal pemilihan ulang, ketua KPU Ellyse Sinadia ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk Kecamatan Manganitu selatan khususnya satu TPS yang ada di Kampung Laine TPS 2 akan dilaksanakan pada 25 April 2019. Sedangkan untuk Tabukan Utara, masih sementara dikaji.
“PSU di Kampung Laine, akan dilaksanakan pada, Kamis 25 April 2019. Untuk Tabukan Utara untuk sementara ini belum,” kata Sinadia. (nty)
Baca juga:  Gelar Rapat Evaluasi, Bawaslu Sangihe Libatkan Pers

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *