Kepala BKPPD Tomohon Daniel Pontonuwu.(Foto:Jimry/indoBRITA)
indoBRITA, Woloan- Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon membuktikan sebagai salah satu daerah yang telah mengikuti pedoman penyelenggaraan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka dengan baik.
Seperti yang tercantum dalam pasal 3 Permenpanrb No 13 tahun 2014 secara tegas menyatakan, bahwa setiap instansi pemerintah wajib menerapkan prinsip dan menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada setiap pelaksanaan pengisian jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Tomohon Daniel Pontonuwu menjelaskan, sistem merit dalam pengisian JPT memang sudah digunakan Pemkot Tomohon.
Buktinya, saat pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah Kota Tomohon, pergeseran atau rolling pejabat eselon dua serta pengisian pejabat baru.
“Dari tiga tahapan yang dilakukan itu semuanya menggunakan sistem merit. Sehingga, tidak ada kendala di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya, kepada indoBRITA, Selasa (16/5/2017).
Hal ini disampaikan Pontonuwu, untuk mempertegas hasil dari Workshop Pansel Pengisian JPT, yang digelar KASN bekerjasama dengan Australia Public Service Center, bertempat di Bali, pada 8 hingga 9 Mei 2017.
“Inti dari workshop ini untuk penegakan pelaksanaan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, yang isinya termasuk pengisian jabatan pimpinan tinggi. Tentunya, dengan harapan pengisian ini menggunakan sistem merit yang memiliki dua konsekuensi, yakni semua jabatan harus memiliki standar kompetensi dan seluruh pejabat harus memahami tugas dan target kerjanya,” tukas mantan Kepala Disnaker Tomohon itu.(jfl)