​Oknum Mantan Sekwan Tomohon Dieksekusi Kejari Tomohon

Jery Patilima saat dieksekusi pihak Kejari Tomohon.(Foto:Jimry/indoBRITA)



indoBRITA, Kolongan-  Jaksa Eksekutor Kejari Tomohon akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana perkara tindak pidana korupsi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Jery Frits Patilima, pada Senin (29/5/2017), di Lembaga Pemasyarakatan Tuminting.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen telah melakukan pencarian kepada terpidana pada Senin (22/5/2017), namun upaya tersebut tak berhasil karena terpidana tidak berada di kediamannya. Akhirnya, pada pukul 10.00 Wita, Senin (Hari ini, red), terpidana menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor di Kantor Kejari Tomohon.

Kajari Tomohon Muh Noor HK SH MH mengungkapkan, terpidana telah diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Manado, telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Pilkada Serentak di Talaud Berjalan Aman dan Lancar, Pj Bupati Manumpil Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketertiban

“Sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, melanggar pasal 3 jo, pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP,” jelasnya, didampingi Kasi Intel Kejari Wilke Rabeta, disela eksekusi.

Noor menjelaskan, terpidana akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta subsidiair 1 bulan penjara serta denda sebesar Rp25 juta subsidiair 1 bulan penjara. “Dalam kasus ini, terpidana telah melakukan pemungutan biaya ijin usaha pertambangan dari 5 perusahaan penambang galian c sebesar Rp141 juta yang tidak sesuai ketentuan atau pungli,” bebernya.

Dimana, lanjut dia, terpidana menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Dinas Pertambangan Kota Tomohon tahun 2013 dengan menerbitkan IUP.

Baca juga:  Program SAPA KK Polres Kotamobagu, Kapolres Kunjungi SMA Katedos

Padahal, hal tersebut merupakan kewenangan wali kota dan terpidana juga tidak menyetorkan PNBP untuk pengurusan IUP ke daerah atau negara. “Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25 juta dan pungutan tidak sesuai ketentuan atau pungli sebesar Rp116 juta,” tutur Noor.

Lanjut dia, sebelum menjabat Kepala Dinas Pertambangan Kota Tomohon, terpidana pernah menjabat sebagai Sekwan Kota Tomohon dan jabatan terakhir selama proses pemeriksaan oleh Kejari Tomohon yakni staf ahli wali kota.

“Terpidana juga pernah menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas, saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran di Sekwan Kota Tomohon. Saat ini, kasus tersebut dalam tahapan Kasasi di MA,” pungkasnya.(jfl)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait