indoBRITA, Jakarta– Habib Rizieq Syihab akhirnya tetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sudah memiliki alat bukti untuk menetapkan pimpinan FPI itu.
“Ya, penyidik sudah menemukan alat bukti dari hasil perkara, Jadi kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Ada pun alat bukti itu, antara lain keterangan saksi, ahli dan lainnya. “Barang bukti lain seperti chat, handphone dan sebagainya. Semua sudah dipersiapkan,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Polisi berharap Rizieg bisa koperatif dalam kasus ini.
Sementara pengacara Rizieq, Eggi Sudjana menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tak sesuai prosedur. “Ada kejanggalan dalam kasus ini. Seharusnya yang diusut adalah orang yang menyebarkan gambar,” ucapnya.
Eggi bahkan meminta Presinde untuk menghentikan kasus in. “Dengan hormat, kami minta Pak Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3 untuk kasus ini. Kriminalisasi terhadap ulama tak boleh,” ia menguraikan.
Ia berpendapat kalau kasus dugaan pornografi ini tidak jelas asal-usulnya. Baginya, Rizieg tak pantas jadi tersangka ataupun saksi.
“Tolong kriminalisasi terhadap aktivis dan ulama untuk dihentikan jika kita mau berbicara tentang hidup bernegara dan berbangsa secara adil dan jujur,” katanya. (nal/adm)