Kota Tomohon Segera Miliki Desa

Max M Mentu

 

indoBRITA, Tomohon- Wacana Pembentukan Desa di Kota Tomohon bakal segera di terwujud 2018. Hal tersebut, dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan Daerah Kota Tomohon Max M Mentu, bahwa sesudah TIFF 2017, pihaknya akan fokus untuk melalukan sosialisasi.

Memang sebelumnya rencana pembentukan desa sudah disampaikan ke Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman. “Ada Lima Desa yang sudah saya usulkan dan tinggal menunggu perkembangan berikutnya. Tentunya kelima Desa Tersebut sudah memenuhi syarat, sebab syarat untuk menjadi desa dilihat dari
akses masyarakat dan pekerjaan penduduk. Selain berdiri otonom keuntungannya juga Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) betul betul berperan,” ujarnya.

Baca juga:  Perkuat Sinergitas, Bidpropam Polda Sulut Gelar Silaturahmi dengan POM TNI

Sebernanya tidak ada beda antara desa dan kelurahan, tinggal bagaimana lurahnya apa cerdas atau tidak maka itu kami minta agar seluruh lurah  dapat menggerakkan potensi masyarakatnya supaya boleh memberikan kontribusi dan msyarakatnya boleh sejahtera.

Dari 44 Kelurahan di Kota Tomohon memang ada 5 kelurahan  yang berpotensi kedesa, tidak hanya pembentukan desa saja namun di beberapa kelurahan berdasarkan banyaknya jumlah penduduk itu juga sudah boleh di mekarkan.
Sebelumnya juga pernah di sampaikam Walikota Tomohon Jimmy F Eman bahwa, wacana pembentukan desa hampir pasti akan terwujud. “Wacana tersebut akan dikaji, karena harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon,” katanya.

Baca juga:  GM-WIN, Tetap Komitmen Dengan Layanan Kesehatan Gratis

Dia mengatakan, ada beberapa kriteria yang dipenuhi untuk ditetapkan sebagai desa. Misalnya harus memiliki 600 Kepala Keluarga (KK) dan 70 persen harus berbasis kelurahan.

“Untuk Kota Tomohon kemungkinan hanya 2-3 yang bakal menjadi desa. Bila Tinoor Satu bakal menjadi desa maka Tinoor Dua tetap menjadi kelurahan. Nantinya, akan dilihat keberhasilan atau perkembangan yang menjadi desa atau yang berstatus kelurahan,” ujar Eman.

Lanjutnya, pembentukan desa bukan hanya mengejar dana desa, namun karena pemenuhan aturan. “Status kelurahan pun tetap mendapat alokasi anggaran dari pemerintah,” tandasnya.(jfl)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *