DPRD Manado Tunggu Pengaduan
indoBRITA, Manado– Kasus pemindahan atau pengambilan uang pesangon mantan karyawan Bank Mandiri Manado, Tinne Lalujan ternyata sudah disampaikan aktivis LSM Sulut ke Bank Indonesia. Syarifudin Hadju dan Steven Pandeiroth dari LSM Penjara serta Yuni Koagouw dari PAMI Perjuangan mengaku sempat berdiskusi dengan pimpinan Bank Indonesia (BI) di Jakarta.
Dari diskusi tersebut, ketiganya berkesimpulan kalau tak bank tak boleh memindahkan atau mengambil uang pesangon karyawan atau nasabah tanpa pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu dari yang bersangkutan.
“Aturannya jelas bahwa pihak bank tak boleh melakukan pendebitan tanpa persetujuan nasabah atau mantan karyawan. Meski alasan untuk membayar kartu kredit atau lainnya, tetap tidak diperkenankan,” ujar Syarifudin, yang dibenarkan Steven dan Yuni.
BI menurut ketiganya meminta semua bank untuk melindungi konsumen. “Kasus seperti yang dialami Tine Lalujan bisa diadukan Bank Indonesia. Mereka punya program perlindungan konsumen. Jadi kami sarankan Ibu Tine untuk meneruskan ini ke Bank Indonesia,” ucap Udin lagi.
Ketua Komisi D DPRD Manado, Apriano Saerang saat diminta pendapat soal ini juga mempertanyakan pendebitan yang dilakukan Bank Mandiri. “Aturan Perbankan jelas menyatakan tak boleh ada pemindahan atau pengambilan uang pesangon atau tabungan tanpa persetujuan nasabah,” ujar Ade, sapaan akrab Ketua DPC Gerindra Manado ini.
Legislator asal daerah pemilihan Sario dan Malalayang ikut tergelitik dengan kasus yang dialami Tine Lalujan tersebut. “Kami menunggu pengaduan. Nanti kita lihat apa harus dilakukan untuk mencari solusi,” ucapnya.
Sebelumnya kuasa hukum Tine Lalujan untuk mengurus uang pesangon dan mengambil sertifikatnya di Bank Mandiri, Alexander Mellese dan Greiny Sambur mengaku sudah mencoba melakukan komunikasi. Tapi, pimpinan Bank Mandiri terkesan ingin menghindar.
“Pertama menghadap Kepala Humas Mandiri Area Manado, Ishak K. Tapi, Pak Ishak angkat tangan soal ini dan tak mau memberikan komentar. Ia mengatakan kalau itu wewenang pimpinan,” ungkap Alex.
Bersama sejumlah aktivis dan wartawan, Alex kemudian menemui Wakil Kepala Area Bank Mandiri Manado Slamet Rahardjo. “Kami tanyakan aturan soal apakah diperbolehkan bank mendebit tabungan nasabah? Pak Slamet tak bisa menjawab. Ia mengaku akan mempelajari soal ini terlebih dahulu,” ucap Ketua Komunitas Pers Manado ini.
Beberapa hari setelah itu, Alex dan kawan-kawan menghubungi pimpinan Bank Mandiri lagi. Mereka kembali menemui Slamet.
“Pak Slamet menyebut pendebitan sesuai dengan surat kuasa yang diberikan Bank Mandiri. Ia juga mengaku kalau dana reksadana milik Ibu Tinne itu ada, namun mau dihitung lagi. Ketiga, Bank Mandiri masih menahan sertifikat karena Ibu Tinne belum melunasi UPP,”Alex memaparkan.
Mantan Sekjen Alumni Unsrat Jabodetabek ini kemudian meminta surat kuasa yang dimaksud. Tapi, surat itu tak bisa diperlihatkan. “Pak Slamet mengatakan kalau surat kuasa itulah yang meringankan Ibu Tinne saat terbelit proses hukum di pengadilan. Hanya Pak Slamet tak memperlihatkan surat kuasa tersebut,” ucap Alex.
Setelah pertemuan itu, Alex Cs kembali menyambangi Bank Mandiri namun tak bertemu dengan pimpinan.
“Pimpinan Bank Mandiri masih mempelajari kronologis ini terlebih dahulu. Kami harap ada solusi dari kasus ini,” ungkap CEO Indobrita, Majalah Pesona dan Megamanado ini.
Sementara Tinne Lalujan yang dikonfirmasi merasa sudah melunasi semua kewajibannya. Ia mengakui sempat ada masalah yang meililitnya, namun sudah selesai. “Saya juga minta maaf karena pernah melakukan kesalahan, pun sudah menjalani hukuman. Soal sertfikat, saya sudah melunasi kewajiban. Terus terang saya kaget saat uang pesangon sudah masuk, namun kemudian ditarik dan dipindahkan lagi,” kata Tinne. (yan/adm)