indoBRITA, Manado-Anggota DPRD Kotamobagu, Muliadi Paputungan melaporkan Supriyadi alias Oping ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), Rabu (7/6/2017). Laporan itu terkait pemberitaan Oping di media salah satu media yang menurut Muliadi telah mencemarkan nama baiknya.
Eka Tindangen selaku kuasa hukum politisi Partai Demokrat ini menyebut langkah itu harus ditempuh karena nama baik kliennya, termasuk sang istri telah dicemarkan dan dihina lewat sebuah tulisan di sebuah website, www.klikbmr.com.
Menurut Eka, terlapor mengambil foto sang legislator dan istrinya dari album di facebook tanpa meminta izin terlebih dahulu. Selanjutnya pada 1 Juni 2017 membuat tulisan dalam sebuah website dengan judul istri anggota DPRD Kotamobagu ini posting foto tak senonoh.
“Ini jelas-jelas sebuah penghinaan dan klien kami merasa nama baiknya sudah dicemarkan. Klien kami sebagai publik figur, yang berprofesi sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kota Kotamobagu sudah terusik dengan tulisan ini,” kata Ketua DPD IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Sulut.
Mulyadi makin jengkel karena oknum pewarta ini memuat tulisannya di website www.klikbmr.com dan menyebarkan ke publik melalui media sosial (medsos) tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Yang terusik bukan hanya klien kami pak, keluarganya juga merasa terganggu. Oknum ini juga tidak memiliki niat baik untuk mengklarifikasi tulisannya. Kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sulut,” ujar Yudi Lantong, yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum Mulyadi.
Yudi menilai tindakkan yang dilakukan Oping termasuk tindakkan melawan hukum.”Karena foto yang dianggap oknum pewarta itu sebagai foto tidak senonoh, sama sekali tidak mengandung unsur pornografi. Jelas-jelas ini sudah melampaui batas etika jurnalis, dan masuk pembunuhan karakter,” ucapnya.
Eka dan Yudi akan memaksimalkan pendampingan ke klien dan melakukan advokasi. “Kami nilai tulisan di website ini telah menyerang pribadi klien kami,” ujar Yudi yang dibenarkan Eka.
Jika foto itu mengandung konten pornografi, Mulyadi dan sang istri menurut dia sudah mendapat teguran dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kotamobagu, dan juga internal partai, tapi hingga saat ini tidak ada teguran. “Kami serahkan semuanya ke proses hukum, agar ini menjadi pelajaran berharga kedepannya,” pungkas Yudi.
Diketahui, pada tanggal 1 Juni 2017 lalu, seorang oknum pewarta memuat sebuah tulisan di website www.klikbmr.com tentang istri anggota DPRD Kota Kotamobagu yang memposting foto tidak senonoh di medsos.Tulisan yang dimuat tanpa konfirmasi ini telah mengusik anggota DPRD Kota Kotamobagu dari partai Demokrat, Muliadi Paputungan. (sit/adm)