Tompo : Polda Sulut Sambut Baik Upaya Hukum Bupati Bolmong

Kadiv Humas Polda Sulut saat di wawancarai awak Media.

indoBrita, Polda Sulut – Penahanan tiga anggota Satpol-PP Bolmong oleh pihak Polda Sulut terkait pembongkaran Bangunan PT. Conch, yang sebelumnya menuai kecaman dari pemerintah Kabupaten Bolmong terlebih khusus Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, mendapat tanggapan positif dari pihak Polda Sulut, Senin (12/6/2017) sore tadi.

Yasti sebelumnya sempat mengatakan akan menempuh upaya hukum berupa praperadilan terhadap Polda Sulut.

Bacaan Lainnya

Menanggapi perkataan Yasti, Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito melalui Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, bahwa pihaknya menyambut baik upaya hukum Yasti apabila yang bersangkutan benar mengajukan praperadilan.

“Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang menjadi hak dari setiap tersangka untuk diajukan, dan hal tersebut akan menjadi sarana kontrol terhadap benar tidaknya proses penyidikan pidana. Jika diajukan malah bagus juga bagi kita, karena akan menjadi sarana kontrol sehingga mekanisme penyidikan tersebut tidak timbul kekeliruan dalam prosesnya. Artinya akan lebih menguatkan progres sidik tersebut,” jelasnya kepada awak media.

Baca juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Bolmong Gelar Bakti Kesehatan

Saat ditanya soal persiapan apa yang akan dilakukan pihak Polda jika memang Praper tersebut dilayangkan. Kabid pun menjawab tidak ada persiapan yang diatur, karena pihaknya sudah memastikan akan berupaya melaksanakan penyidikan dengan optimal.

“Tidak ada yang perlu kita siapkan untuk menghadapi pra peradilan karena kita sudah pasti akan berupaya optimal melaksanakan penyidikan dalam batasan prosedur,” tegas Tompo.

Namun bila praper tidak dilayangkan, Kabid katakan akan memproses sampai tuntas ketiga tersangka oknum Satpol PP. “Kita punya tanggung jawab utk memproses tuntas kasus pidananya,” terangnya.
Diketahui sebelumnya Tiga anggota Satpol-PP Kabupaten Bolmong ditangkap Tim Polda Sulut, Rabu (7/6) tengah malam. Tindakan itu memantik reaksi Pemkab Bolmong.

Kepala Dinas Satpol-PP Imran Nantudju menilai, apa yang dilakukan oleh Tim Manguni Polda Sulut merupakan tindakan penculikan. “Petugas saya ditangkap tengah malam secara paksa oleh Tim Manguni Polda Sulut. Padahal sebelumnya belum ada pemanggilan sama sekali,” terangnya.

Baca juga:  Polda Sulut Terima Kunjungan 151 Pasis Sekkau Angkatan ke-115

Lanjutnya “Ada tiga petugas Satpol-PP yang ditahan oleh Polda Sulut dan dijemput paksa di rumah masing-masing, di antaranya, Sahadin Mokodompit, Agustian Manoppo dan Freke Rasubala,” sambung Nantudju.

Natudju bersikukuh akan berupaya membebaskan tiga anggota Satpol-PP yang ditangkap. “Kami pasti akan upayakan pembebasan tiga anggota kami sebab mereka tak bersalah. Apa yang dilakukan saat pembongkaran bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di PT Conch sudah sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, menegaskan, akan mengambil langkah hukum terhadap Polda Sulut. “Saya akan Praperadilan Polda Sulut karena apa yang dilakukan oleh anggota (Pol-PP) sudah sesuai dengan perintah dan peraturan perundang-undangan. Harusnya, bukan hanya kaca jendela yang dipecahkan tapi bangunannya yang akan diruntuhkan. Jadi kasus ini saya Praperadilankan,” pungkas Yasti.(Irv)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *