Oleh Paulus Adrian Sembel
OPINI BPK RI terhadap Pengelolaan Keuangan Provinsi Sulut TA. 2016 adlah “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). Inilah pernyataan profesional BPK RI mengenai kewajaran informasi keuangan Pemprov Sulut.
Kewajaran ini tentunya yang disajikan dlm laporan keuangan yg didasarkan pd kriteria : 1) kesesuaian dgn standar akuntansi pemerintahan, 2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), 3) kepatuhan terhdap peraturan perundang-undangan, 4) efektifitas sistem pngendalian intern.
Dengan Opini ini sudah jls bhw pengelolaan keuangan di Pemprov Sulut memang sudah taat azas dan TIDAK keluar dari prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sesuai praturan prundang-undangan yang berlaku. Ini artinya, Pemprov TIDAK mengabaikan apa yang dinamakan TANGGUNGJAWAB ENTITAS.
Yang namanya “tanggungjawab entitas” adalah; 1) pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab 2) menyusun dan menyelenggarakan pengendalian intern yang efektif 3) membuat laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan serta 4) menindaklanjuti rekomendasi pemerikasaan.
Dalam UU nomor 7 tahun 2003 tentang Keuangan Negara psl 3 ayat (1) dan penjelasannya menjelaskan, bahwa “setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”. Dalam ayat ini “pengelolaan” yang dimaksud menyangkut keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Makanya Opini WTP untuk pengelolaan keuangan Pemprov Sulut tahun 2016, karena memang sudah tersaji secara wajar dengan prinsip akutansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan, misalnya tentang; 1) laporan realisasi, 2) neraca, 3) laporan arus kas dan 4) catatan atas laporan keuangan yang merupakan lingkup pemeriksaan BPK.
Dalam banyak kasus dibeberapa daerah, bahkan di kementrian sekalipun, kendati pengelolaan keuangannya WTP ternyata adanya temuan-temuan, trutama yg berindikasi dan berpotensi kerugian daerah/negara dan adanya TIPIKOR.
WTP pengelolaan keuangan pemerintah Provinsi Sulut masih disertai beberapa catatan yang harus ditindaklankuti. Mudah-mudahan pemanfaatan anggaran disetiap SKPD yang ada di Pemprov Sulut benar-benar sesuai peruntukkan sesuai program dan kegiatan yang ada. Pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan anggaran “diluar peruntukkan” memang sangat riskan, sebab itu sudah memasuki areal yang berbahaya sebagai bagian dari tindak pidana korupsi (tipikor).
Saya berkeyakinan bahwa opini WTP telah melewati pemeriksaan yang profesional sesuai standart akuntansi yang ada. Ini juga merupakan keberhasilan DPRD Provinsi Sulut dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Sulut semakin hebat ! (Penulis adalah Mantan Ketua Komisi A DPRD Tomohon)