indoBRITA, Manado – DPRD Manado memasuki masa reses kedua tahun 2017 dan 40 legislator mulai melakukan pertemuan dengan para konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Reses dimulai pada pekan ini dan sudah ada yang melakukan pertemuan dengan konstituen untuk menjaring aspirasi masyarakat di dapil masing-masing,” kata Sekretaris DPRD Manado, Michael Tandirerung.
Dia mengatakan, dalam melaksanakan reses di dapil masing-masing, para legislator juga mengajak pemerintah dalam hal ini para pejabat mulai dari kepala perangkat daerah sampai lurah untuk ikut menerima aspirasi.
Tujuannya, supaya masyarakat bisa langsung mendengarkan penjelasan dari pemerintah dan solusi apa yang bisa ditempuh untuk berbagai masalah yang dialami.
Diketahui, reses anggota DPRD dilaksanakan atas dasar UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.(Adv)





