Suasana pelaksanaan Rapat Timpora.(ist)
indoBRITA, Kakaskasen- Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon memberikan apresiasi kepada kantor Imigrasi Kelas 1 Manado, yang telah memfasilitasi Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang digelar di Alamanda Resort Tomohon, Kelurahan Kakasakasen, Rabu (14/6/2017).
Apresiasi ini disampaikan langsung Wali Kota Jimmy F Eman, karena kegiatan ini merupakan yang pertama diadakan di Sulawesi Utara (Sulut), sejak adanya Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan.
Dijelaskan Eman, pemerintah pusat telah mengambil kebijakan untuk kembali menambah jumlah negara-negara subjek bebas visa kunjungan, maka perlu diadakannya Rapat Timpora ini.
“Awalnya ini hanya sebatas negara di Asia Tengah. Namun, dengan kebijakan pemerintah pusat maka hingga saat ini berjumlah total 169 negara yang mendapat bebas visa kunjungan,” ujarnya.
Ada beberapa tempat tertentu yang ditetapakan oleh negara untuk dijadikan sebagai pintu masuk internasional, salah satunya akses masuk Indonesia melalui Sulawesi Utara, ini juga membuat pemerintah Indonesia lebih fokus ke daerah ini.
“Kita boleh lihat bersama, dimana penerbangan Internasional sudah di buka beberapa waktu yang lalu, salah satunya dari beberapa kota besar di China. Nantinya juga, dari Korea dan Filipina akan segera dibuka,” beber Eman.
Sisi positif di Kota Tomohon, lanjut Eman, yaitu cakrawala terbuka untuk mengedepankan sektor pariwisata, turis boleh datang untuk bertransaksi dan bisa membuat pertumbuhan ekonomi meningkat juga tingkat hidup berubah.
“Ada juga bentuk negatif, yaitu percepatan transportasi dan informasi begitu cepat tersebar, dimana kejadian-kejadian yang ada diluar kita boleh langsung ketahui termasuk juga barang dan jasa masuk ke daerah kita. Nah, dampak dari ini dapat kita pikirkan melalui pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Untuk diketahui, di Kota Tomohon ada 17 orang asing yang tinggal dengan masyarakat sesuai data dari pihak imigrasi. “Dengan keterbukaan ini bukan hanya orang, barang, jasa yang masuk, tapi yang perlu diwaspadai adalah masuknya paham atau ideologi yang tidak sesuai dengan ideologi negara kita,” ujarnya.
Oleh karena itu, Eman berharap, pemerintah melalui imigrasi menjadi benteng pertahanan sesuai dengan Undang-undang 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, khusus pasal 69 ayat 1 tentang pengawasan orang asing agar terkoordinir dengan baik dan ini juga merupakan tanggung jawab semua pihak.
“Untuk Tomohon sendiri telah diakomodir melalui Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dibawa Badan Kesbangpol dan juga tidak lepas dari tanggung jawab Forkopimda serta Timpora, kesiapan-kesiapan sinergitas begitu erat sehingga informasi yang ada langsung bisa diantisipasi agar stabilitas keamaan terjaga,” terangnya.
Selain itu, dia menambahkan, saat ini pemkot melalui pemerintah kecamatan dan kelurahan dibantu linmas, rutin melaksanakan pengawasan langsung ke lapangan. “Antara lain ke rumah-rumah warga, kost serta penginapan, untuk mendata keberadaan warga maupun warga pendatang, dalam rangka antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Tampak hadir, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Perwira Hasibuan bersama staf kantor imigrasi Mayor Supriyono, mewakili Danlamantal VIII Plh Danramil Kota Tomohon Pelda Denny L Paila, Kasat Intel Polres Kota Tomohon AKP Killion Landangkasiang, Asisten I Truusje Kaunang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jusak Pandeirot serta para camat dan lurah se- Kota Tomohon.(jfl)