Terkait Pembayaran THR, Disnaker Sidak di Sejumlah Perusahaan di Tomohon

Pelaksanaan sidak di salah satu perusahaan.(ist)

 

Bacaan Lainnya

indoBRITA, Tomohon- Jelang hari raya Idul Fitri bagi umat Muslim, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bekerja sama dengan Disnaker Sulut Bidang, menggelar inspeksi dadakan (Sidak) di sejumlah perusahaan di Tomohon, Rabu (14/6/2017).

Menurut, Kepala Disnaker Tomohon Jeane A Bolang, dilaksanakannya sidak ini untuk mengecek langsung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya oleh sejumlah perusahaan. “Sesuai dengan Permen nomor 6 tahun 2016, bahwa untuk pembayaran THR hari raya keagamaan harus sudah diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ungkapnya.

Baca juga:  Bawaslu Talaud Terus Gencar Sosialisasikan Pengawasan Pilkada Serentak tahun 2024

Pada kesempatan itu, pihak Disnaker melaksanakan sidak di PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) area Lahendong. “Sesuai pemeriksaan perusahaan ini telah membayarkan THR kepada para karyawasn umat muslim, sesuai bukti pembayaran yang telah di terima melalui transfer rekening bank dan tunai,” beber Bolang.

Dia menambahkan, sesuai dengan amanat undang-undang ketenagakerjaan sekaligus dengan amanat Permen nomor 6 tahun 2016, bahwa semua Disnaker se- Kabupaten/Kota mempunyai Posko Pengaduan, posko ini memberikan kesempatan kepada para pekerja atau karyawan untuk mengadu maupun melaporkan, apabila perusahaan tempat dimana bekerja belum membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya.

Baca juga:  Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

“Memang sampai saat ini belum ada laporan atau pengaduan. Namun, kami akan tetap stand by untuk mengcover semua pengaduan dari para pekerja. Sebab, ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami selaku pemerintah khususnya di Kota Tomohon,” tegasnya.

Untuk itu, dia menambahkan, atas nama Pemkot Tomohon, Wali Kota Jimmy F Eman dan Wakil Wali Kota Syerly A Sompotan menghimbau, kepada seluruh pekerja khususnya beragama muslim yang belum menerima THR sampai tujuh hari sebelum hari raya, untuk segera mengadu ke pemerintah melalui Disnaker.

Turut hadir dalam sidak ini, Sekretaris Dinas serta jajaran Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon.(jfl)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *