Robby Sumual: Perusahaan Wajib Bayar THR

Robby Sumual
Robby Sumual

indoBRITA, Mitra – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Robby Sumual, kepada indoBRITA, Kamis (15/6/17).

“Saya imbau agar seluruh perusahan yang ada di Mitra, dapat memberikan THR karena itu merupakan Hak bagi pekerja/buruh dan Kewajiban Bagi Perusahaan,” tutur Sumual.

Sumual mengatakan, pihaknya juga membuka posko pengaduan jadi, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, silahkan dilaporkan.

Baca juga:  Biadab! Penjaga Kebun Pasolo Diserang saat Tertidur, Puluhan Luka-luka dan Satu Warga Belum Ditemukan

“Jika kedapatan ada perusahaan tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar THR, maka akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (tjp).

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *