indoBRITA, Mitra – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Robby Sumual, kepada indoBRITA, Kamis (15/6/17).
“Saya imbau agar seluruh perusahan yang ada di Mitra, dapat memberikan THR karena itu merupakan Hak bagi pekerja/buruh dan Kewajiban Bagi Perusahaan,” tutur Sumual.
Sumual mengatakan, pihaknya juga membuka posko pengaduan jadi, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, silahkan dilaporkan.
“Jika kedapatan ada perusahaan tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar THR, maka akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (tjp).