Pemkot Tomohon Gelar Pelatihan kepada Aparatur Pemerintah Kelurahan

SAS saat memberikan arahan kepada peserta. (Foto: ist)

indoBRITA, Tomohon- Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS) menghadiri Pelatihan Aparatur Pemerintah Kelurahan, dalam bidang Manajemen Pemerintah Kelurahan se- Kota Tomohon selaku narasumber, di Tulip Inn Guest House, sejak 19 hingga 22 Juni 2017.

Dalam pemaparannya, SAS mengungkapkan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Aparatur pemerintah kelurahan adalah unsur penyelenggara urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang ada di kelurahan seperti Lurah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi dan Staf atau Pelaksana,” jelasnya, Selasa (20/6/2017).

Dia menambahkan, Aparatur Pemerintah bertugas untuk memberikan pelayan publik yang nyaman, aman, ada kepastian hukum, tepat waktu, berkualitas dan yang memudahkan masyarakat. Tugas-tugas tersebut haruslah dilaksanakan atau diimplementasikan di lapangan oleh para staf atau pelaksana yang diberikan wewenang dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat

Baca juga:  Polsek Beo Tingkatkan Patroli Presisi di Wilayah Hukumnya

“Perlu di ingat, pengabdian harus dibarengi dengan hati yang tulus dan setiap staf yang ada di garis depan pelayanan, wajib memiliki mindset pengabdian,” tegasnya.

Pelayanan publik dari instansi pemerintah adalah pelayanan yang sifatnya pengabdian pada bangsa dan negara. “Pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui instansi pemerintah, yang memiliki fungsi dan tanggung jawab sebagai aparatur pelayanan masyarakat,” ujar SAS.

Pada Kesempatan tersebut, SAS juga mengingatkan kepada seluruh perangkat kelurahan mulai dari Lurah hingga staf untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan, hadir di kantor tepat waktu serta bersedia menerima masukan dari masyarakat. “Pemimpin dan pelayan masyarakat yang baik adalah mereka yang mau menerima masukan,” tuturnya.

Baca juga:  Kapolres Tomohon Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

“Disemua kelurahan sudah ada Standar Operasianal Pelayanan, oleh sebab itu gunakan itu sebagai pedoman dalam melayani masyarakat apabila dalam SOPP ditentukan 15 Menit selesai maka diupayakan paling lambat 15 Menit sudah diterima oleh masyarakat. Jangan beralasan macam-macam, bagi Kelurahan yang belum memiliki SOPP segera menyusun dan melaksanakan sesuai dengan SOPP,” tutup SAS.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) Max M Mentu SIP MAP beserta jajaran dan seluruh kepala seksi, staf dan perangkat kelurahan se- Kota Tomohon. (jfl)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait