ASN Berani Tambah Waktu Liburan, Ini Sanksinya…

Sekda Mitra Farry Liwe
indoBRITA, Mitra – Sanksi tegas menanti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), jika menambah waktu liburan.
Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Farry Liwe akan ada pemotongan Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD) hingga  50 persen bagi ASN yang tidak mengikuti apel perdana usai masa libur.
“Hal ini dilakukan, untuk mendisiplinkan ASN yang ada, karena bukan singkat waktu liburan yang akan di nikmati. Itu sudah sesuai aturan yang ada dan harus dipatuhi setiap ASN di Mitra,”tegas Liwe, Kamis (22/6/2017).
Sekda Liwe menambahkan, para ASN harus menunjukkan profesionalitas dalam bekerja.”Waktu liburan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan jika sudah habis masa liburan, harus bekerja kembali,” tukasnya. (tjp)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Bertemu Anggota Polri Disabilitas, Komjen Dedi: Saya Bangga dengan Kalian

Pos terkait