ASN Berani Tambah Waktu Liburan, Ini Sanksinya…

indoBRITA, Mitra – Sanksi tegas menanti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), jika menambah waktu liburan.
Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Farry Liwe akan ada pemotongan Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD) hingga 50 persen bagi ASN yang tidak mengikuti apel perdana usai masa libur.
“Hal ini dilakukan, untuk mendisiplinkan ASN yang ada, karena bukan singkat waktu liburan yang akan di nikmati. Itu sudah sesuai aturan yang ada dan harus dipatuhi setiap ASN di Mitra,”tegas Liwe, Kamis (22/6/2017).
Sekda Liwe menambahkan, para ASN harus menunjukkan profesionalitas dalam bekerja.”Waktu liburan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan jika sudah habis masa liburan, harus bekerja kembali,” tukasnya. (tjp)