PT MNI Diminta Penuhi Hak Jurnalis

Perjuangan hak-hak jurnalis. (ist)

indoBRITA, Jakarta – Kehadiran media cyber atau online di Indonesia mulai dirasakan manfaatnya oleh berbagai pihak. Persaingan bisnis media ini pun mulai berdampak pada media massa konvensional seperti media cetak atau koran.

Salah satu buktinya dengan adanya penutupan kantor biro Koran Sindo di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado dan Makasar.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya penutupan kantor biro yang merupakan milik PT Media Nusantara Informasi (PT. MNI) menyebabkan adanya pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan terhadap sejumlah karyawannya yang diantaranya para jurnalis.

Peristiwa ini pun mengundang perhatian sejumlah pihak yakni Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPKMI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH Pers.

Baca juga:  Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob, akan Dilakukan Rekayasa Lalulintas

Ketiga organisasi tersebut kemudian merilis pernyataan kerasnya yang terdiri dari 5 poin penting yakni mendesak:

1. PT MNI untuk melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja. Karena kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, maka Kami juga mendesak PT MNI membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Atau jika perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca juga:  159 Calon Polwan Kompetensi Pangan-Kesehatan Mulai Pendidikan di Sepolwan

3. Mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut. Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media.

4. Mendesak Dewan Pers untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan kementerian tenaga kerja terkait pemenuhan hak-hak pekerja / jurnalis.

5. Mengimbau para pekerja/junalis yang terkena dampak tersebut untuk mengorganisir diri untuk berjuang bersama sehingga tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi. (WLK/AJI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait