Tingkatkan Kinerja, Tenaga Kontrak di Tomohon Diwajibkan Membuat Laporan Ini

Harold V Lolowang

 

Bacaan Lainnya

indoBRITA, Kolongan- Bukan hanya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), namun seluruh Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon juga dituntut untuk mengoptimalkan kinerja.

Ditegaskan, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon Harold Lolowang, setiap tenaga kontrak wajib untuk membuat laporan atau buku kerja setiap hari kerja.

“Juga diharapkan para tenaga kontrak untuk dapat meningkatkan kinerja dan dapat bertanggung jawab dalam pekerjaan yang diberikan,” tegasnya, saat pelaksanaan Rapat Kerja di Gedung Dua eks Kantor Dinas Keuangan, Senin (3/7/2017).

Baca juga:  Pengurus Komunitas Relawan Satu Darah Untuk Sangihe (RSDUS) Resmi Dibentuk

Selain itu, Lolowang juga menyampaikan kabar gembira bagi seluruh Tenaga Kontrak terkait dengan gaji. “Kedepan gaji akan menyesuaikan dengan kategori Tenaga Kontrak itu sendiri. Jadi, gaji Tenaga Kontrak Khusus (TKK) beda dengan Tenaga Kontrak Operator (TKO) dan Tenaga Kontrak Umum (TKU),” tukasnya.

Untuk diketahui, jumlah Tenaga Kontrak di lingkup Pemkot Tomohon sebanyak 785 orang.(jfl)

Pos terkait