indoBRITA, Manado – Nasib enam pensiunan Aparat Negeri Sipil (ASN) Pemkot Manado dikabarkan terkatung-katung karena belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pensiun dari Walikota Manado.
Keenam pensiunan ASN ini, diantaranya merupakan mantan pejabat di jajaran Pemkot Manado, namun karena tidak diperpanjang lagi masa kedinasan mereka, sehingga dirumahkan meski belum adanya kejelasan melalui SK.
Hak-hak mereka seperti gaji sudah tidak lagi diberikan. Sebelum ada kepastian terkait SK pensiun. Dan hal itu dibenarkan oleh kepala Badan Pengelola Kuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Pemkot Manado Manarsar Panjaitan.
“Kami menunggu SK dari walikota. Karena mereka ada yang merupakan pejabat eselon 2. Mereka sudah masa pensiun. Tapi bisa diperpanjang sampai dengan 60. Kalau sudah tidak, harus ada SK pemberhentian dari walikota. Kalau SK-nya sudah ada, dan misalnya mereka dinyatakan berhenti sejak Maret, maka kami akan membayarnya. Karena untuk Januari dan Februari, mereka masih menerima gajinua,” kata Manarsar.
Sementara itu ditempat terpisah, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Rum Usulu menegaskan bahwa keenam ASN yang namanya tidak disebutkan itu sudah mendapatkan SK Walikota.
“SK-nya sudah saya paraf sejak lama. Dan SK Walikota itu sudah diserahkan kepada mereka. Untuk tunjangan pensiunan mungkin masih sementara berproses,” singkat Usulu.)