indoBRITA,Minahasa-Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa AKP Rudy Repi ketika ditemui diruang kerjanya Rabu (5/7/2017) mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini berisi tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017 lalu.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 diberlakukan dalam rangka menunjang pembangunan nasional.Terkait adanya isu bahwa pembayaran pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Minahasa sudah melebihi PNBP langsung diklarifikasi Kasat Lantas.
“Itu tidak benar. Kami sudah cek langsung. Ternyata nama tersebut tidak membayar melebihi PNBP, apalagi sekarang ini masyarakat sudah bisa melihat informasi yang sudah terpampang di ruangan pembuatan SIM,” ujar Repi.
Ia berjanji akan menindak anggota lantas jika terbukti melakukan penyimpangan. “Kalau biaya pembuatan SIM sudah melebihi PNBP, maka akan saya tindak,” pungkasnya.(har)