Kasat Lantas Imbau Jangan Menggunakan Alat Pengeras Suara di Mobil Angkot.

Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Rudi Repi

indoBRITA,Minahasa-Alat pengeras suara seperti klakson,knalpot dan sound system pada mobil angkot jalur Tondano-Langowan telah banyak meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga ataupun penumpang dengan kegaduhan serta kebisingan suaranya. apalagi klakson yang bunyi begitu keras yang bisa mengagetkan bagi penumpang, baik anak kecil ataupun orangtua.

Seperti pengakuan salah satu penumpang Tondano-Langowan,yang enggan disebutkan namanya yang begitu kaget ketika mendengar klakson yang begitu kuat di mobil angkot dan dirinyapun langsung menegur sopir tersebut” Om so talalu kuat ini kalakson”. Namun sopir menjawab klo kalakson biasa nda dpa dengar”. dan penumpangpun kesal dengan kejadian tersebut.

Baca juga:  151 Personel Polda Sulut dan Jajaran Ikut Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan Jelang Pengakhiran Masa Dinas

Untuk itu, Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Rudi Repi mengatakan kepada media indoBRITA.co Rabu  ( 5/7/2017 ) di ruang kerjanya bahwa “yang dilakukan pemilik kendaraan atau sopir tersebut jelas sangat mengganggu penumpang dan warga.

Maka selaku aparat lalu lintas saya akan menindak tegas melalui operasi sweeping yang akan saya laksanakan dalam jangka waktu dekat, tapi apabila mobil angkot melewati jalan dan sudah kedengaran bising, maka warga tersebut bisa melaporkan ke Polsek setempat sebab sopir angkot tersebut bisa terkena Undang-undang tipiring, namun saya menghimbau agar para sopir angkot jangan menggunakan alat pengeras suara yang melebihi standar karena mengganggu kenyamanan masyarakat serta penumpang.(Har)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *