MMS Blak-blakan di Persidangan

Mantan Bolmong Marlina Moha Siahaan di persidangan PN Manado (foto: mm/nji)

Tak Tahu Pinjam-Meminjam Uang, Bingung Soal Dana TPAD Triwulan III 2011 dan Uang Pribadii Rp2 Miliar yang Belum Dikembalikan Pemda Bolmong

indoBRITA, Manado- Sidang kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2010 yang menyeret terdakwa MMS alias Marlina kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado. Sidang kali ini memasuki pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Bacaan Lainnya

Dalam pledoi tersebut terdakwa bersumpah bahwa tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti di dalam surat dakwaan perbuatan pidana korupsi sesuai pasal 3 dan UU Tipikor dan pasal TPPU.“Apa yang terjadi dalam proses pinjam meminjaam uang dana TPAPD oleh Suharjo Makalalang, Mursyid Potabuga, Cymmy CP Wua dan Ikram Lasinggarung saya tidak tahu. Saya mengetahui tentang pinjam meminjam tersebut pada saat bergulirnya kasus dalam proses hukum pidana korupsi,” ujar Marlina.

Baca juga:  Keterangan Terdakwa Pembunuhan Berbelit-belit

Lanjutnya, sepanjang periode kepemimpinan terdakwa selaku Bupati dari tahun 2010 sampai dengan tanggal 5 Mei 2011 (saat berakhir masa jabatan), Dana TPAPD tidak pernah bermasalah karena dana tersebut telah disalurkan kepada aparat desa.

“Saya bingung kenapa dana TPAD triwulan III pada tahun 2011 saat itu bukan saya yang menjabat sebagai Bupati,” jelas Marlina.

Ia juga menambahkan, kalau pemerintah daerah (Pemda) Bolaang Mongondow pernah meminjam uang pribadi dari terdakwa sejumlah Rp2 miliar pada waktu 2008 dan ada bukti pinjaman yang pernah ditujukan dipersidangan pada waktu pemeriksaan terdakwa

“Peminjaman oleh Pemda tersebut terjadi pada tahun 2008 sebelum adanya persoalan TPAPD dan sampai sekarang pinjaman tersebut belum dikembalikan oleh Pemda Bolaang Mongondow kepada saya,” pungkasnya.

Setelah mendengar pledoi dari terdakwa, ketua majelis Hakim Sugiyanto, Nick Samara, Halidjah Wali langsung menunda persidangan besok, dengan agenda tanggapan JPU.

Patut diketahui, terdakwa MMS telah didakwa bersalah JPU atas penyalahgunaan dana TPAPD Bolmong sebesar Rp1,2 miliar lebih dengan menggunakan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam dakwaan primair.

Baca juga:  Vaksinasi dan Bansos di Jogyakarta, Kapolri Ingatkan Warga Disiplin Prokes di Sektor Ekonomi

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, tim JPU bersandar pada pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f UU RI No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU RI No 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (hng)

Pos terkait