indoBRITA,Tondano- Dugaan tindak pidana korupsi kali ini merenggut salah satu oknum Kepala Dinas di Pemkab Minahasa berinisial (RM) setelah pihak Polres Minahasa menetapkan dua ASN dan yang satunya adalah pihak ketiga atau perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek embung di Desa Wasian Kecamatan Kakas.
Masing-masing Tersangka berinisial (JT) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), TM sebagai pihak ketiga, dan (RM) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan kemudian menaikan status menjadi penyidikan.
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK, ketika dikonfirmasi pada Rabu (12/7/2017) membenarkan kejadian ini, status ketiga pelaku saat ini sudah menjadi Tersangka dugaan kasus korupsi proyek embung.
“Iya benar, pihak kami
telah menetapkan Tersangka kepada ketiga orang tersebut, dan salah satunya oknum Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Minahasa.
Ditambahkan Kapolres ada tiga embung, namun saat ini kita masih fokus pada satu embung yang ada di Wasian, Kecamatan Kakas, karena baru itu yang didapati bukti otentik kerugian negara yang diperoleh dari hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” Pungkasnya.
Kerugian yang ditemui dari proyek embung di Desa wasian Kecamatan Kakas mencapai Rp 197 juta dan Para tersangka nantinya akan diberikan surat pemberitahuan, kemudian akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Kusniadi menambahkan, bahwa hingga saat ini ada 10 saksi yang sudah diperiksa termasuk satu saksi ahli dan tiga tersangka.
“Tersangkanya bisa bertambah lagi, termasuk dengan saksinya bisa bertambah, namun sementara baru itu saja, dalam kasus ini berkas split atau satu saksi bisa menjadi saksi tersangka lain”.jelas Edy.(Har)