Sidang Dugaan Korupsi OTT IMB Unima, Terdakwa Mengaku Dijebak

Terdakwa saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado (foto: hw/ist)

indoBRITA, Manado— Sidang dugaan korupsi perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) izin mendirikan bangunan (IMB) di Universitas Negeri Manado (Unima) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (11/7/2017).

Terungkap pada persidangan jika prosedur penangkapan OTT terhadap terdakwa MBSE alias Marlon diduga telah direkayasa oleh pihak Kepolisian resort (Polres) Minahasa bersama korban Bambang Irjayanto. Hal tersebut diungkapkan terdakwa, saat menjalani agenda pemeriksaan saksi.

Dihadapan ketua Majelis Hakim Alfi Usup dan Hakim anggota Halidjah Waliy dan Emmy Eliana, terdakwa menjelaskan kronologis penangkapannya. Awalnya saat itu terdakwa sementara melaksanakan pekerjaan di kantornya, tiba-tiba dirinya ditelepon oleh Bambang dan meminta terdakwa bertemu dengannya untuk menyerahkan uang Rp20 juta tersebut. Namun terdakwa meminta untuk membawa uang tersebut di kantor.

“Saya sampaikan, bawa saja di kantor. Kan prosedur sesuai aturan yang ada, pembayaran tersebut tidak boleh dilakukan diluar kantor. Namun saat itu bambang katakan dirinya akan pergi ke kota Bitung,” jelasnya.

Terdakwa pun menambahkan, selang beberapa waktu kemudian dimana terdakwa sudah berada di rumah, tiba-tiba dirinya kembali  ditelephone Bambang dan kembali mengajak bertemu untuk menyerahkan uang tersebut.
“Saya pun kaget, tadi dia bilang akan ke Bitung, tiba-tiba dirinya sudah berada di Tondano,” ungkapnya.

Baca juga:  Diduga Tega Habisi Anak Kandung, Perempuan Asal Talawaan Minut ini Menyerahkan Diri ke Polisi

Terdakwa pun akhirnya menuruti permintan korban dan keduanya janjian bertemuan di Pompa Bensin Boulevard Manado.Setelah sampai di lokasi, kedua pun langsung bertemu dan Bambang pun menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Selesai menyerahkan uang tersebut, Bambang langsung pergi dengan mobilnya.

Menariknya saat terdakwa ingin mengunci tas berisi uang tersebut, tiba-tiba polisi langsung menahan tangannya dan mengatakan bahwa dirinya telah melakukan OTT.

“Polisi sebut saya OTT, saya pun heran OTTnya dan saya langsung ditangkap dan digiring ke pihak Kepolisian,” jelasnya.

Mendengar hal tersebut hakim lantas menunda persidangan dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda Tuntutan.Diketahui kasus ini dijelaskan berawal laporan bambang yang kala itu mendapatkan proyek pembangunan Gedung Pendidikan Profesi Guru (PPG)di Unima tahun 2014.

Kala itu tersangka meminta pembayaran IMB sebesar Rp100 Juta. Namun karena korban merasa tidak sanggup akhirnya terjadi deal keduanya dengan pembayaran Rp40 Juta. Namun dalam proses pengurusan tersangka kembali meminta biaya tambahan sebanyak Rp20 Juta. Hingga akhirnya korban membayar secara keseluruhan Rp60 Juta.
Kejadian pungli ini pun terjadi pada Tahun 2016, saat bambang mendapat proyek pembangunan gedung Dekanat FIK Universitas Negeri Manado (Unima).

Baca juga:  Pria Asal Cengkareng Ditemukan Tewas di Kamar Kanaka Guest Hotel

Disitu tersangka kembali meminta biaya pengurusan dengan dipatok harga sebesar Rp30 juta dengan saksi Ismail Suni selaku utusan korban.Sempat terjadi negosiasi tawar-menawar antara pelaku dan pihak yang hendak mengurus IMB. Tersangka kemudian sepakat biaya pengurusan dipatok sebesar Rp20 juta dan disalurkan dana tersebut dengan terpaksa oleh Bambang.Padahal, setelah dicek sesuai aturan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), biaya pengurusan hanya dikenakan pajak Rp13.325.000.

Dalam artian ada selisih yang diterima terduga sebesar Rp6.675.000. Adapun nama perusahaan yang mengurus IMB tersebut yakni PT Gunung Bulukumba.

Sedangkan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 11 huruf e UU No 31 tahun 1999 jo No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun sangat disayangkan prosedur penangkapan ini diduga telah direkayasa. (hng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *