indoBRITA,Tondano- Kegunaan dan fungsi e-KTP sangat dibutuhkan masyarakat sebab sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara mempunyai tanda pengenal agar bisa dikenali jati dirinya.
e-KTP merupakan merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 26 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 35 Thn 2010 , sehingga berlaku secara Nasional, dengan demikian dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta , karena tidak lagi memerlukan KTP setempat atau KTP lokal.
Setelah sekian lama menunggu blangko e-KTP akhirnya masyarakat Minahasa mendapatkan informasi bahwa blangko e-KTP sudah diterima pihak Dinas Catatan Sipil Kabupaten Minahasa, sehingga bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik dapat segera mengurusnya.
Namun sangat disayangkan sudah dua minggu masyarakat belum bisa mendapatkan atau menerima e-KTP disebabkan gangguan jaringan akibat tiang telkom yang roboh depan kantor Capil akibat adanya pekerjaan drainase dan trotoar dari perusahaan yang menyebabkan tiang telkom roboh dan memutuskan jaringan internet di kantor Capil.
Kepala Dinas Catatan Sipil Riviva maringka melalui Sekertaris Dinas Yakob Wuisan pada Rabu 12/7/2017 mengatakan bahwa, belum adanya perbaikan dari pihak kontraktor sudah sangat merugikan waktu masyarakat yang membuat e-KTP hingga hari ini, akan tetapi kami bisa mengeluarkan surat berupa keterangan atau identitas bagi masyarakat yang sudah sangat memerlukannya.
Namun pihak kami juga mengambil alternatif menghubungi pihak telkom agar segera bisa segera memperbaiki jaringan telkom yang putus agar masyarakat bisa mendapatkan kembali pelayanan dengan baik dari pemerintah khususnya di Dinas Capil” ujar Wuisan.(Har)