indoBRITA,Noongan– Polemik tapal batas antara Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan Pemkab Mitra akhirnya menunjukkan titik terang setelah kedua belah pihak bertemu kamis (13/7/ 2017) pukul 15.00 Wita di area perbatasan.

Dari pertemuan itu, dua kubu sepakat mengambil acuan atau pedoman tapal batas berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2015. Dengan kesepakatan tersebut, maka polemik soal tapas batas selesai.
Atas kesepakatan itu pula, pembanguan proyek Resting Area Gunung Potong dapat dilanjutkan. “Syukur masalah tapal batas ini sudah tuntas,” ucap salah satu pejabat Mitra.
Polemik ini soal tapal batas bermula dari surat Pemerintah Kecamatan Langowan Barat tertanggal 10 Juli 2017 yang ditandatangani Camat Langowan Barat Lendi Aruperes. Surat itu menyangkut pencegahan pembangunan resting dan ditujukan kepada pelaksana proyek Resting Area Gunung Potong.
Dalam surat itu disebutkan kalau area proyek tidak masuk wilayah Kabupaten Mitra, melainkan Minahasa. Surat ini sendiri mengacu pada sejarah dan asal muasal kedudukan Gunung Potong yang masuk Desa Noongan Kabupaten Minahasa. Apalagi sudah ada tugu yang didirikan semasa Kepemimpinan Bupati Telly Tjangkulung. Tugu itu sekitar 300 meter dari tugu yang dibangun sekarang ini.
Camat Langowan Barat Lendi Aruperes ketika dikonfirmasi mengaku telah mengirim surat pencegahan pembangunan resting area melalui hukumtua Desa Noongan. Surat itu menimbulkan reaksi dari Pemkab Mitra. Bupati Mitra James Sumendap bahkan turun langsung ke lokasi.
Beruntung segera dilakukan pertemuan sehingga masalah tapal batas tersebut tuntas. Pemkab Mitra dalam pertemuan itu diwakili Sekda Farry Liwe, Kadis Parawisata Mitra Desten Katiandago dan pejabat lainnya.Sementara Pemkab Minahasa diwakil Asisten 1 Denny Mangala, Kadis Pangan Wenny Talumewo, Camat Langowan Barat Lendy Aruperes dan Kapolsek langowan Timur Iptu Mardy F.C.Tumanduk. (har)