indoBRITA, Manado--Kasus Dugaan pemalsuan dokumen dan sertifikat tanah di lapangan Golf dan sekitarnya di Kecamatan Mapanget, terus bergulir di Polda Sulut.Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Untung Sudarto membenarkan kasus tersebut terus berproses di Mapolda.
“Kasus ini sudah ada tersangkanya. Tersangkanya lebih lebih dari satu orang. Mudah-mudahan kasus ini secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Untung kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (17/7/2017).
Sebelumnya Kabid Mumas Polda Sulut Kombes, Pol Ibrahim Tompo membenarkan kasus tersebut sementara bergulir di Mapolda. “Kasus ini masih dalam proses di unit Reskrimum dan akan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” ujar Tompo.
Sementara itu Kuasa Hukum dari Pengugat, Rulad Siwi SH, menjelaskan bahwa dirinya menerima kuasa dari penggugat atau alih waris yang mempunyai register tanah, sejak tahun 2015 silam.
Nah, dari situ sebagai kuasa hukum mengumpulkan data. Dari dirinya pun mendapatkan data dari pihak BPN pusat. Disana didapatkan informasi lisan bahwa tanah itu bermasalah.
“Nah, dari data yang di dapat bahwa belum pernah ada penerbitan SK, perpanjangan sertifikat HGB. Dari situ kasus ini masuk ke Sulut. Kita dapatkan data dari direktorat hukum keagrarian bahwa tanah di lokasi tersebut terindikasi memiliki sertrifikat palsu. Jadi kita melihat bahwa disini ada tindak pidana. Sebelumnya juga mereka alih waris sudah melaporkan kasus ini ke Polda, tentang penyerobatan,” kata Siwi.
Nah, atas dasar itu, dari penyidik meningkatkan status kasus ini ketahap yang lebih tinggi.“Terlapornya berinisial AAK sebagai pemilik atau Direktur Utama dan general manager berinisial JM. Hingga kini kasus ini terus bergulir,” ujarnya. (hng)