indoBRITA, Manado – Kabar gembira bagi seluruh kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Manado, terkait pengisian kursi kosong di lembaga DPRD Kota Manado yang ditinggalkan Boby Daud karena mengikuti Pilkada beberapa waktu lalu.
Tanda tanya siapakah yang akan mengisi satu kursi tersebut akhirnya terjawab sudah, dengan terbitnya SK Gubernur Sulut Olly Dondokambey tentang pemberhentian terhadap Boby Daud dan penggangkatan Sjarifudin Taha sebagai anggota DPRD Kota Manado, tertanggal 7 Juli 2017.
“SK Gubernur itu sudah masuk di lembaga dewan. Dan saat ini sedang diproses yang nantinya tinggal dijadwalkan pelantikan oleh Banmus (Badan Musyawarah),” kata Michael Tandirerung, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Manado kepada wartawan indoBRITA ketika ditemui di ruang kerjanya.
Sementara itu, ketua DPD PAN Manado, Boby Daud meminta kepada lembaga dewan untuk segera menindaklanjuti SK Gubernur tersebut, karena menurutnya hal itu berkaitan dengan hak partai yang dipimpinnya dan menyangkut kepentingan masyarakat.
“Jadi, di PAN sendiri sudah final siapa yang akan mengisi satu kursi di lembaga dewan Manado. Saya berharap, rekan-rekan saya di dewan dapat dengan segera memproses dan menjadwalkan pelantikan. Saya juga meminta teman-teman Fraksi PAN untuk mengawal prosesnya. Kenapa Taha harus segera dilantik, dikarenakan banyak kepentingan masyarakat khususnya Dapil Singkil-Mapanget yang perlu diperjuangkan. Dengan dilantiknya Taha, maka keterwakilan masyarakat Singkil-Mapanget di lembaga dewan akan lebih kuat lagi,” ujar Daud ketika dihubungi wartawan.
Bambang Hermawan, ketua Fraksi PAN Kota Manado menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses SK Gubernur Sulut itu hingga ke pembahasan Banmus yang berujung pada pelantikan Sjarifudin Taha.
“Sudah menjadi tugas fraksi untuk mengawal kepentingan partai dan masyarakat. Kami saat ini terus mengkomunikasikan dengan pimpinan dewan yang juga pimpinan Banmus, agar pelantikan Taha segera dijadwalkan di rapat Banmus,” ungkap Hermawan. (wlk)