indoBRITA, Manado – Persoalan kemacetan yang terjadi di ibukota Provinsi Sulut terus menjadi perhatian khusus lembaga DPRD Kota Manado.
Terbukti, Komisi C yang membidangi pembangunan daerah, duduk bersama dengan Dinas Perhubungan dan Polres Manado untuk membahas sekaligus mencari solusi soal kemacetan, Senin (17/7/17) bertempat di ruang gabungan kantor DPRD Kota Manado.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung ketua Komisi C, Lily Binti dan didampingi wakil ketua Lineke Kotambunan serta sekretaris Winston Monangin bersama para anggota komisi diantaranya Mohammad Wongso, Raynaldo Heydemans, Fanny Mantali, Stenly Tamo, Viktor Polii dihadiri kepala Dinas Perhubungan Mohammad Sofyan dan Kasat Lantas Polres Manado Kompol Marganda Aritonang.
Pada penjelasan, Sofyan menjelaskan bahwa, kemacetan yang terjadi dibeberapa wilayah di Kota Manado disebabkan adanya perlambatan karena sejumlah faktor.
“Kalau macet, itu stag. Tapi yang terjadi di Manado ada perlambatan arus kendaraan. Karena volume kendaraan di Kota Manado tidak sebanding dengan peningkatan volume jalan. Sesuai data tahun 2016, setiap bulannya 1000 kendaraan bertambah. Selain itu, sumber perlambatan ini sendiri bukan hanya disebabkan oleh Angkot. Tapi juga kendaraan pribadi. Jadi seluruh pihak ikut bertanggungjawab atas perlambatan kendaraan itu,” ungkap Sofyan.
Ditambahkan mantan Camat Tikala ini, tidak adanya ketersediaan lahan parkir di tempas usaha merupakan juga faktor terjadinya perlambatan kendaraan.
“Ada beberapa tempat tidak memiliki lahan parkir, sehingga pengunjungnya memarkirkan kendaraan mereka di atas badan jalan. Kami sendiri diperhadapkan soal kewenangan, karena untuk mengurus izin usaha, harus memperoleh Amdal Lalin. Tapi khususnya di jalan protokol, kewenangan menerbitkan Amdal Lalin bukan ada kepada kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kotambunan menghimbau kepada Dishub dan Polres Manado untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk patuh berlalu lintas dan menindak secara tegas pelanggar lalu lintas yang menjadi sumber kemacetan.
“Kami meminta, baik Dishub dan Polres memberikan saksi tegas kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, sehingga menyebabkan kemacetan. Disamping itu, Pemkot Manado harus selektif dalam menerbitkan izin usaha, bilamana tempat usaha tersebut tidak menyiapkan lahan parkir,” imbau Kotambunan yang diamini para rekannya di Komisi C.(wlk)