Perda Ditetapkan, Penyertaan Modal Sebesar Rp25 Miliar ke PD MSH Dicicil Setiap Tahun

Ronny Boham (istimewa)

Saat Pembahasan, Anggota Demokrat Mundur dari Pansus karena Merasa Dilecehkan
indoBRITA, Bitung—DPRD Kota Bitung akhirnya menetapkan Perda penyertaan modal (PM) ke Perusahaan Daerah (PD) Membangun Sulut Hebat (MSH) melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Laurensius Supit di ruang Paripurna DPR, Senin (17/07/2017).

Menariknya, dalam laporan Pansus yang dibacakan oleh Dewi Suawa dari Fraksi Partai Gerindra, dibacakan juga pernyataan dari Ronny Boham yang menyatakan mundur dari keanggotaan Pansus saat Ranperda tersebut tengah digodok oleh Pansus.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Soal Dukung GM-WIN, DPP Tegaskan DPC Hanura Bitung Patuhi Keputusan Partai

Selain itu, Suawa juga membacakan hasil rapat Pansus terkait jumlah penyertaan modal sebesar Rp25 miliar, namun sifatnya dicicil setiap tahunnya untuk perusahaan daerah yang nantinya diklaim akan mengelola kawasan ekonomi khusus ini.

Walikota Bitung Max Lomban dalam sambutannya mengaku upaya keras DPRD untuk menyelesaikan Ranperda ini perlu diapresiasi mengingat pembahasan ini sempat terjadi tarik ulur dan memakan waktu lama.

Terkait pengunduran dirinya Boham mengatakan, dalam beberapa kali rapat Pansus, pihak Manajemen PD MSH tidak pernah menghadiri rapat mereka walaupun sudah diundang beberapa kali. “Pansus sudah beberapa kali mengirim surat undangan untuk hadir bersama dalam rapat pembahasan yang tujuannya agar anggota Pansus dan anggota DPR lainnya bisa mengetahui persis seperti apa nantinya dana penyertaan modal ini digunakan, namun tidak pernah datang. Yah sudahlah, mending saya mundur,” katanya. (tey)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *