indoBRITA, Manado–Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan di Desa Tateli II, Kecamatan Mandolang, lelaki FS alias Frengky, segera masuk Pengadilan Negeri (PN) Manado.Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal mendakwa calon terdakwa FS alias Frengky, yakni Herry Tendean dan Rudy Kayadoe. Kayadoe sendiri ketika ditemui di PN Manado, Senin (17/7), tak menepis kalau dirinya telah ditunjuk pimpinan untuk menangani proses perkara ini. Dan menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan penambahan masa tahanan.
Sebelumnya, KasiPidum Kejari Manado, Stery Adih, saat berada di PN Manado, telah memberikan informasi kalau kasus pembunuhan yang dilakoni FS telah masuk tahap II. “Berkasnya sudah tahap II, tersangka FS kini menjadi tahanan kejaksaan,” terangnya.
Diketahui, residivis kasus pembunuhan 2005 ini sempat menghebohkan masyarakat Sulut, Kamis (9/03) lalu, dengan kembali melakukan aksi pembunuhan di Desa Tateli II, sehingga nyawa korban AM alias Agustina (54) harus meregang. Menurut hasil rekonstruksi, ada beberapa adegan telah diperagakan tersangka.
Terungkap pula bahwa tersangka FS telah menghabisi nyawa korban pada adegan ke-16. Dimana, hal tersebut dilakukan tersangka dengan cara menyikut dan mencekik leher korban di dalam kamar belakang, hingga korban tak bernyawa. Atas perbuatannya itu, tersangka FS terancam pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (hng)