indoBRITA, Manado – Kasat Lantas Polres Kota Manado, Kompol Marganda Aritonang menegaskan bahwa, penyebab kemacetan bukan hanya dikarenakan kesadaran berkendara, tetapi penerbitan izin usaha ikut berperan sehingga arus lalu lintas tidak lancar.
Hal ini diungkapkan Aritonang dalam rapat dengar pendapat yang digelar lembaga DPRD Kota Manado, tepatnya Komisi C membidangi pembangunan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, Senin (17/7/17).
“Kendaaran yang terparkir di badan jalan ikut memperlambat arus kendaraan, karena tidak adanya lahan parkir yang disediakan sehingga masyarakat yang mendatangi tempat usaha itu memarkirkan kendaraannya di jalan. Ini berkaitan dengan penerbitan izin usaha,” beber Aritonang yang mengaku baru 3 hari menjabat Kasat Lantas.
Lebih lanjut diungkapkannya, faktor lain yang menyebabkan sehingga perlambatan arus lalu lintas sering terjadi diakibatkan oleh tidak seimbangnya jumlah kendaraan dan ketersediaan fasilitas jalan.
“Volume kendaraan terus bertambah, tapi volume jalan tidak juga bertambah. Pembangunan pusat perbelanjaan juga tidak merata di seluruh daerah penyangga Kota Manado. Sehingga masyarakat berbondong-bondong datang di Manado. Ini menjadi faktor perlambatan kendaraan. Dishub dan Polres hanya dapat mengurai perlambatan itu, karena belum ada solusi yang tepat untuk pencegahannya,” ungkap Aritonang kembali.
Ia pun berharap, baik pemerintah daerah maupun masyarakat untuk sadar dan tunduk pada peraturan lalu lintas saat berkendara.
“Agar tidak terjadi perlambatan kendaraan, seluruh pihak harus duduk bersama-sama untuk mencari solusi terbaik. Tertib berlalu lintas sangat penting,” imbau Aritonang.(wlk)