indoBRITA, Manado – Sepanjang tahun 2017 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon telah mengeksekusi tiga kasus korupsi di wilayah hukumnya. Selain itu, ada dua kasus lagi yang tengah dalam proses penuntutan.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Ketua Kejari Tomohon Muhammad Noor SH MH, seusai gelaran acara memperingati hari Bhakti Adhiyaksa yang ke-57, di Lapangan KONI Manado, Selasa (18/7/2017) “Yang telah kita eksekusi dalam tahun ini ada tiga kasus. Sedangkan yang sementara dalam proses penuntutan ada dua kasus korupsi,” ujar Noor di depan awak media.
Dari dua kasus yang sementara berproses, ada satu kasus yang menurut Noor paling menyita perhatian. Yaitu kasus korupsi DPPKBMD Tomohon Tahun Anggaran 2013 yang menyeret oknum pengacara sebagai terdakwa.
Kata Noor, kasus seperti ini baru pertama terjadi di Indonesia Timur, karena si oknum ini dijadikan sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi proses penyidikan Kejari Tomohon. “Pada intinya terdakwa ini mendampingi kliennya, sekaligus juga mendampingi saksi-saksi. Ini sebenarnya dalam kode etik tidak bisa dilakukan seperti itu. Karena tugas pengacara adalah untuk membantu penegakan hukum, bukan untuk menghilangkan pembuktian,” jelasnya.
“Yang kedua, saat terdakwa ini mendampingi kurang lebih 10 orang saksi, malah dia melarang untuk melakukan tandatangan BAP-BAP waktu itu, dan melakukan penekanan-penekanan terhadap klien,” tandas Noor. (hng)