Pengurusan SIUP dan TDP di Pemkot Manado Sehari Selesai

Kepala DPM-PTSP Kota Manado, Bismark Lumentut.(foto:ist)

indoBRITA, Manado – Menindaklanjuti program pemerintah pusat terkait mempermudah segala bentuk pengurusan perijinan di Indonesia, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terus berbenah.

Buktinya, pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sebelumnya memakan waktu 3 hari, tapi saat ini dipercepat.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Ini Penjelasan Michaella Paruntu Soal Belum Terbentuknya AKD DPRD Sulut

“Sekarang pengurusan SIUP dan TDP hanya 1 hari saja. Kedepannya akan terus dibenahi sehingga hanya terhitung jam saja,” kata Walikota Manado melalui kepala DPM-PTSP Kota Manado, Bismark Lumentut.

Namun begitu, kemudahan yang diberikan dalam penerbitan SIUT dan TDP tersebut harus didukung dengan kesediaan dokumen yang wajib dipenuhi pemohon.

“Satu hari langsung selesai, kalau semua persyaratannya sudah disiapkan pemohon. Kalau lengkap, tentunya akan langsung diproses,” ujar Lumentut.(wlk)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait