IndoBRITA, Manado – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen blak-blakkan terkait polemik jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) Manado dalam rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran tahun 2016 yang digelar Komisi I DPRD Sulut.
Silangen mengaku, penunjukan Sekkot merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.”Jadi, penunjukan Rum Usulu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekkot Manado menggantikan H F Sendoh domain penuh walikota,” ungkapnya, Selasa (18/7/2017).
Yang jelas, lanjut Silangen, mantan Sekkot H F Sendoh, sudah bermohon berahli fungsi.”Beliau meminta untuk pindah. Tapi, itu masih berproses. Surat-suratnya sudah kita tanda tangani. Yang jelas, teknisnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” jelas Silangen menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi I Kristovorus Deky Palinggi (KDP).
Menurut KDP, Pemprov harus bergerak cepat menyelesaikan polemik ini.”Jangan dibiarkan berlarut-larut. Karena, peran Sekkot dalam roda pemerintahan sangat penting. Kita hanya meminta kejelasan prosesnya sejauh ini sudah sampai dimana,” ujarnya. (smm)