Diduga Sekolah Langgar Permendikbud dan SE, Komisi D DPRD Kota Manado Agendakan Hearing

Ketua Komisi D DPRD Manado, Apriano A Saerang.(Foto:Ist)

indoBRITA, Manado – Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017, sekolah harus menerima 90 persen peserta didik dari daerah sesuai zona terdekat (sistem zonasi) yang diatur oleh daerah masing-masing. Sedangkan, 10 persen dialokasikan untuk dua kategori, yaitu 5 persen bagi peserta didik berprestasi dan 5 persen lainnya bagi peserta didik perpindahan antardaerah atau luar negeri.

Mencermati hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditingkat SMP dan SMA yang sudah dilaksanakan setiap sekolah di Sulawesi Utara dan Kota Manado, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menyebutkan bahwa diduga banyak sekolah yang tidak menjalankan sesuai dengan tujuan yang terdapat pada pasal 15 dan 16 dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 dan Surat Edaran (SE) Mendikbud no 3 tahun 2017.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  PMI Kota Manado Gelar Orientasi dan Pelatihan Dasar KSR

Sebab, menurut Ketua Komisi D DPRD Manado Apriano Saerang, banyak sekolah-sekolah di Sulawesi Utara terlebih khususnya di Kota Manado belum bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya sesuai instruksi undang-undang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa lewat gerakan anti putus sekolah yang di canangkan oleh Presiden Joko Widodo lewat Mendikbud.

Karena, masih ada praktek-praktek yang di duga terjadi kecurangan. Secara logika masyarakat Kota Manado menjadi penonton dan tidak bisa bersekolah, padahal Permedikbud tersebut.

Dikatakan Politisi dari Partai Gerindra ini, dengan adanya kecurangan tersebut banyak keluhan dan ketidakpastian para orang tua yang sangat meresahkan dalam menentukan layak atau tidak siswa untuk bersekolah yang dekat tempat tinggal mereka.

Baca juga:  Pelaku Tawuran Bawa Panah Wayer di Pasar Girian Ditangkap Polisi

Ia juga menambahkan, bahwa Komisi D DPRD Manado yang membindangi kesejahteraan rakyat dan juga didalamnya tentang pendidikan akan memanggil pihak sekolah baik SMP dan SMA yang ada di Kota Manado untukk menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Apabila ada temuan maka Komisi D akan rekomendasikan untuk melakukan penerimaan kembali, karena sebagai fungsi pengawasan DPRD dan akan mengagendakan dengan pihak terkait untuk Hearing. Walaupun SMA/SMK sudah di limpahkan kewengan kepada Diknas Provinsi, karena dalam fungsi pengawasan penyelenggaraan pendidikan yang berada di wilayah Kota Manado, tentunya ini menjadi tanggung jawab bersama dengan Pemerintah Kota, karena sekolah-sekolah berada di Kota Manado.”tegasnya.(ewa)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *