indoBRITA, Manado – Dunia pendidikan di Sulut, khususnya di Kota Manado diterpa persoalan terkait penerimaan siswa baru yang dituding tidak sesuai amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 17 tahun 2017 dan Surat Edaran (SE) Mendikbut nomor 3 tahun 2017.
Pasalnya, program penerimaan siswa baru yakni PPBD tingkat SMP dan SMA/SMK tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Tudingan tersebut disebabkan adanya praktek tebang pilih yanh diberlakukan sejumlah sekolah di Kota Manado.
“Mencermati hasil penerimaan PPDB tingkat SMP dan SMA/SMK, kami Komisi D menyimpulkan bahwa Permendikbud no 17 Tahun 2017 dan SE Mendikbud no 3 Tahun 2017 diduga tidak di jalankan sesuai dengan tujuan yang terdapat pasal 15 dan 16, karena belum bisa menggakodir kebutuhan masyarakat untuk menyekolahkan anak sesuai instruksi UU dalam mecerdaskan kehidupan bangsa lewat gerakan anti putus sekolah yang di canangkan oleh Presiden Jokowi,” ungkap ketua komisi D DPRD Kota Manado, Apriano Ade Saerang.
Tak tanggung-tanggung, ketua DPC Partai Gerindra Kota Manado menuding, hal itu terjadi dikarenakan masih ada praktek-praktek yang di duga terjadi kecurangan. Sebab menurutnya, saat ini masyatakat tidak mendapatkan perlakuan secara layak.
“Secara logika masayarakat Manado menjadi penonton dan tidak bisa bersekolah. Padahal Permedikbud tersebut jelas menegaskan bahwa dari total PPDB harua terwakili 5% siswa berprestasi, 5% siswa berasal dari luar wilayah/daerah, sedangkan 90% siswanya lagi harus tercatat sebagai warga dari daerah trrsebut dan wajib mengakodir minimal 20% siswa miskin dari total PPDB. Ini jelas ada pelanggaran dalam memperjuangkan hak-hak para siswa lewat Permendikbud,” seru Saerang.
Atas penilaian itu, pihaknya secara tegas akan memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut, karena selain mencederai hak-hak masyarakat lokal, tapi telah telah meresahkan warga Kota Manado.
“Dengan adanya keluhan dan ketidakpatian para dari orang tua yang sangat meresahkan dalam menentukan layak atau tidak siswa untuk bersekolah di dekat tempat tinggal mereka, maka Komisi D Manado akan memanggil pihak sekolah, baik SMP dan SMA yan ada di Kota Manado untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang intinya kami akan mempertanyakan apakah pihak Diknas tidak bisa menjabarkan maksud dari Permendikbud kepada Kepsek-Kepsek,dan kami minta data real semua siswa yang sudah di terima apakah betul warga Kota Manado karena terindikasi banyak siswa yang diterima berasal dari luar Kota Manado melebihi jumlah 5% dari total PPDB,” sambungnya.
Serang pun dengan tegas menyatakan, dan jika pihaknya mendapati adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana yang diatut dalam Permendikbud nomor 17 Tahun 2017, maka lembaga DPRD Kota Manado akan merekomendasikan untuk melakukan penerimaan kembali terhadap sekolah-sekolah yang ditemukan bermasalah.
“Sebagai fungsi pengawasan DPRD, kami telah mengagendakan pada Hari Kamis (19/7/17), untuk hearing bersama Diknas Manado dan sekolah-sekolah yang diduga bermasalah. Walaupun memang untuk sekolah tingkat SMA/SMK, kewenangannya sudah di limpahkan ke Diknas propinsi, tetapi dalam fungsi pengawasan penyelenggaraan pendidikan yang berada di wilayah Kota Manado, sudah menjadi tanggung jawab kami bersama pemerintah kota karena sekola-sekolah tersebut masuk wilayah Kota Manado,” tegas Saerang yang diamini sekretaris Komisi D Sonny Lela.(wlk)