Miras dan Hirup Ehabond di Tempat Tampal Ban, 9 ABG Diringkus Polisi

Kesembilan ABG saat diringkus Polsek Tomteng di TKP.(ist)

 

Bacaan Lainnya

indoBRITA, Matani- Sebanyak 9 orang Anak Baru Gede (ABG), yang terdiri dari 6 orang perempuan dan 3 orang pria, berhasil diringkus anggota Polsek Tomohon Tengah (Tomteng).

Kesembilan ABG ini, kedapatan sedang asik minum Minuman Keras (Miras) dan menghirup lem adiktif jenis Ehabond, di salah satu tempat Tampal Ban, di Kelurahan Matani, sekira pukul 17.00 Wita, Kamis (20/7/2017).

Baca juga:  Polsek Tuminting Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam

Pihak kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat mendapat informasi dari warga setempat karena melihat gerak-gerik sejumlah anak dibawah umur tersebut.

Sekelompok ABG tersebut pun digiring ke Polsek Tomteng untuk dilakukan pembinaan. “Kita amankan mereka beserta dengan barang bukti. Karena masih dibawah umur maka ereka dikembalikan kepada orang tua dan dilakukan pembinaan,” beber Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK, melalui Kapolsek Tomteng Kompol Frangky Manus.

Manus pun mengimbau kepada orang tua, agar perhatikan gerak-gerik sang anak begitu juga dalam pergaulannya. “Sangat disayangkan masih remaja sudah melakukan hal seperti ini. Ini juga tak lepas dari didikan orang tua,” tandasnya.(jil)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait