indoBRITA, BMR – Marlina Moha Siahaan oleh Pengadilan Tipikor Manado dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus tindak pidana korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa ( TPAPD) Tahun 2010. Dalam amar putusan hakim yang diketuai Sugiyanto, MMS divonis selama 5 Tahun. Putusan pengadilan tersebut dibacakan hakim pada persidangan, Rabu (19/7/17) kemarin.
Aditya Moha (ADM) yang merupakan putra MMS menyerahkan sepenuhnya langkah hukum kedepan kepada penasehat hukum. Dan meski keputusan pengadilan tersebut dinilai terdapat kerancuan dan rasa ketidak-adilan, namun pihak keluarga menerimanya dengan lapang dada.
“Untuk masalah hukum, biarlah penasehat hukum yang bicara soal teknis dan kondisinyaa yang kami nilai ada mekanisme kerancuan dalam putusan hakim. Kami keluarga Insyaallah siap dengan niat yang baik, kesabaran dan ketaqwaan masalah apapun harus diterima dan dengan ijinNya Allah SWT. Kami sangat yakin semasa memimpin 2 periode Bolmong, beliau tidak melakukan apa yang dituduhkan dan divoniskan. Hukum harus bersikap adil yang dalam sisi ini kami merasa ada yang tidak adil,” kata ADM.
Meski begitu, politisi Partai Golkar yang kini duduk di DPR RI ini menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat umum untuk menilai putusan hakim, apakah sebanding dengan pengabdian MMS saat menjabat Bupati Bolmong 2 periode. Dan ADM pun memohon doa dan dukungan dari masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) untuk sang ibu tercinta.
“Biarlah semua masyarakat BMR bahkan negeri tercinta ini menilai, apakan bunda MMS seperti apa dan bagaimana selama beliau memimpin bahkan bekerja luar biasa untuk kebaikam tanah negeri tercinta pemekaran BMR. Kami memohon doa dan support dari seluruh komponen masyarakat BMR dengan atas apa sedang dijalani beliau. Bunda MMS adalah darah dan marwah kami keluarga dan daerah tercinta. Maka kami bermunajah kepada Allah SWT, berikanlah kemudahan dan dibukakan pintu kebenaran,” ungkap ADM. (wlk)